• Jumat, 04 Juli 2025

Proyek Breakwater Senilai Rp 42 M di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Mangkrak, PT MFA Terancam Diputus Kontrak dan Sanksi Pidana

Jumat, 27 Oktober 2023 - 09.36 WIB
435

Proyek pengaman pantai (breakwater) di Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lamsel mandek. Foto: Handika

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Mina Fajar Abadi (MFA) selaku kontraktor proyek peningkatan pengaman pantai (Breakwater) Kalianda senilai Rp42 miliar lebih di Desa Canti dan Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, terancam diputus kontrak dan sanksi pidana karena menghentikan pekerjaan di tengah jalan.

PT MFA mengerjakan proyek breakwater berdasarkan perjanjian kontrak Nomor: 02/PKS/AW7.1/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan masa pelaksanaan proyek 300 hari kalender.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air  (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Lampung, Mansyur mengatakan, PT MFA menghentikan total seluruh pengerjaan proyek breakwater sudah selama 1,5 bulan terakhir.

"Banyak yang menyampaikan aduan ke kami mengenai pengerjaan proyek tersebut. Tapi, kami bukan tidak mau bertanggung jawab, melainkan persoalan itu ada di ranah perusahaan (PT Mina Fajar Abadi)," kata Uung sapaan akrab Mansyur, Rabu (25/10/2023).

Uung mengatakan, saat ini ia hanya bisa mendorong kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya dan melanjutkan pekerjaan proyek breakwater.

Ia mengakui, sempat mengalami kendala untuk berkomunikasi dengan PT Mina Fajar Abadi selaku pelaksana proyek breakwater. "Pelaksana PT Mina Fajar Abadi di Desa Banding ini kan pak Bayu, tapi memang kita akui untuk komunikasi sangat sulit," katanya.

Lalu, pihaknya melakukan komunikasi dengan kantor pusat PT Mina Fajar Abadi yang berada di Jakarta. Hasilnya, manajemen perusahaan bersedia mendatangi kantor BBWSMS.

"Hari Selasa (24/10/2023) kemarin, kita berhasil memanggil mereka semua termasuk pak Bayu ke kantor Balai Besar. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan bahwa PT Mina Fajar Abadi akan menyelesaikan seluruh hutangnya sebelum 30 Oktober 2023 dan akan melanjutkan pengerjaan proyek breakwater.

Baca juga : Proyek Breakwater di Canti dan Banding Mandek, PT MFA Miliki Daftar Hitam Hingga Direktur Korupsi

Ia menegaskan, jika PT Mina Fajar Abadi tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan proyek breakwater, pihaknya akan minta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Konsekuensinya pasti akan diputus kontraknya. Setelah itu kami akan minta kepada BPKP untuk melakukan audit terkait anggaran yang telah direalisasikan," ujar Uung.

Uung mengungkapkan, saat ini progres pekerjaan proyek breakwater yang dikerjakan PT Mina Fajar Abadi baru sekitar 34 persen. Padahal, kontraktor sudah menerima pembayaran dari BBWSMS mencapai 30 persen.

"Maka dari itu, untuk memastikan soal anggaran biaya atas proyek tersebut kami akan minta BPKP untuk mengauditnya. Ketika ada temuan yang merugikan negara, ya pasti ranahnya pidana," tegas Uung.

Uung menerangkan, proyek breakwater akan tetap diselesaikan meskipun ada kemungkinan PT Mina Fajar Abadi akan diputus kontrak.

"Ketika semua proses sudah dilakukan, maka nanti akan ada mekanisme lagi untuk melakukan tender ulang proyek tersebut dengan sisa anggaran. Kami akan tetap melanjutkan progres pembangunan sampai finish," imbuhnya.

Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT Mina Fajar Abadi  masuk dalam daftar hitam periode 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020. Bahkan, sang Direktur Ramlan pernah masuk daftar buron tahun 2016 dan ditangkap pada 16 Maret 2022 lalu.

Ramlan ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah memutuskan PT Mina Fajar Abadi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait tender paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh, Provinsi NAD, di tahun 2018. Lalu, PT Mina Fajar Abadi dihukum membayar denda sejumlah Rp1.723.500.000.

Sejumlah tender proyek bernilai puluhan miliar pernah dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, diantaranya proyek revitalisasi Jembatan Otista, Kota Bogor, Jabar, senilai Rp52.684.200.000 di tahun 2023.

Pada tahun 2022, PT Mina Fajar Abadi menang tender di Kementerian PUPR pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSMS dengan nilai proyek Rp68 miliar.

Lalu, PT Mina Fajar Abadi juga menjadi pemenang tender proyek di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Provinsi Kepri, senilai Rp96 miliar.

Lalu, memenangkan tender paket pembangunan Jalan Lingkar Tuban Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Satker PJN Wilayah IV–BBPJN Jawa Timur–Bali yang dilelang BP2JK dengan nilai awal Rp137.522.430.000.

Informasi yang diterima Kupas Tuntas, dalam proyek breakwater di Desa Canti dan Banding tersebut, PT Mina Fajar Abadi milik Ramlan memberikan Kuasa Direktur kepada Ari Parikenan untuk menggarap proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaan proyek breakwater, PT Mina Fajar Abadi mengalami masalah keuangan dan berujung pada Kuasa Direktur beralih ke Bayu Gumulya yang berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. (*) 

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 27 Oktober 2023 dengan judul "Proyek Breakwater Senilai Rp 42 M di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Mangkrak"