• Jumat, 04 Juli 2025

Cegah Potensi Gangguan, Blok Hunian Lapas Kalianda Dirazia

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19.52 WIB
153

Petugas Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, saat menggelar razia insidentil di Blok Hunian B. Kamis (26/10/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menggelar razia blok hunian B warga binaan, Kamis (26/10/2023).

Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono menerangkan, penggeledahan kategori insidentil dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) bersama jajaran.

"Kegiatan razia dan penggeledahan insidentil dipimpin oleh Kepala KPLP, bersama dengan Kasi Binadik, Kasubsi Portatib, staf keamanan, staf KPLP, serta regu pengamanan," kata Kalapas, saat dikonfirmasi.

Meski pelaksanakan razia terfokus di blok hunian B warga binaan, petugas tetap mengedepankan cara humanis dan pendekatan persuasi yang efektif.

Pertama, petugas secara bergantian melakukan pemeriksaan satu per satu warga binaan di blok B untuk memastikan mereka bebas dari benda-benda terlarang.

Selanjutnya, petugas masuk kedalam kamar warga binaan mengecek isi ruangan secara teliti untuk mencari bilamana ada barang yang tidak seharusnya ada disana disaksikan warga binaan.

"Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang berpotensi membahayakan," sambung Kalapas.

Untuk memastikan kenyamanan warga binaan, petugas tetap melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak seharusnya berada didalam kamar.

Hal itu, sebagai bentuk pencegahan dini atas potensi gangguan yang bisa saja bermula dari barang-barang milik warga binaan yang tidak seharusnya berada didalam kamar.

"Supaya warga binaan bisa merasa nyaman, dan tercipta suasana kondusif," tegas Kalapas.

Direncanakan, kegiatan razia insidentil bisa dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai komitmen Lapas Kalianda terhadap kenyamanan seluruh warga binaan.

Chandran berharap, melalui kegiatan razia acak yang dilakukan oleh petugas bisa meminimalisir dan mencegah masuknya barang terlarang ke kamar hunian.

"Hal ini dimaksudkan, untuk mencegah menjadi pemicu gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas Kalianda," tandas Kalapas. (*)