• Jumat, 04 Juli 2025

Januari - September 2023, Pupuk NPK Phonska Subsidi di Lamsel Terserap 70 Persen

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15.29 WIB
804

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) setempat, merilis data penyerapan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska mencapai 70,09 persen.

Kadis TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto menerangkan, realisasi serapan pupuk bersubsidi tersebut tercatat dalam rentang waktu bulan Januari - September 2023.

"Data realisasi serapan pupuk bersubsidi dari bulan Januari – September 2023 sebagai berikut, Urea mencapai 60,54 persen, NPK Phonska mencapai 70,09 persen, dan NPK Formula Khusus mencapai 1, 52 persen," kata Bibit, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Bibit menyebutkan, Pemkab Lamsel pada tahun 2023 memperoleh alokasi pupuk bersubsidi yang tertuang dalam SK Bupati Lampung Selatan No. B/62/IV.22/HK/2022 tanggal 15 Desember 2022.

"Urea 57.430,34 kilogram, NPK Phonska 33.288,88 kilogram, dan NPK formula khusus 1.392,34 kilogram," sambung Kadis TPH-Bun.

Lalu, Bibit menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi diawali dari usulan kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kemudian di entry oleh petugas kecamatan pada aplikasi e-alokasi pupuk bersubsidi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Simluhtan," cetusnya.

Setelah itu, terbitlah alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah alokasi per kecamatan beserta jumlah yang harus didistribusikan tiap bulannya.

"Selanjutnya, petani dapat melakukan penebusan pada kios pengecer atau terima di tempat sesuai dengan kesepakatan antara kios dengan kelompok tani," tegas Kadis TPH-Bun.

Disoal ada berapa kios pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk mengakomodir para petani, Bibit menjawab begini.

"Kios resmi pengecer pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 143 kios yang tersebar di 17 kecamatan," urai Bibit.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, Bibit menyebutkan harga pupuk sesuai merek.

"Pupuk Urea Rp2.250,-/kilogram, NPK Phonska Rp2.300,-/kilogram, NPK Formula Khusus Rp3.300,-/kilogram. Harga eceran tertinggi tersebut berlaku di gudang kios pengecer," imbuh Kadis TPH-Bun.

Menurut Bibit, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi para petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani, dimana usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut sudah tercatat dalam RDKK dengan luasan lahan untuk setiap petani atau per orang maksimal 2 hektare.

Secara umum, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani, penebusan bisa dilakukan sesuai kuota per kelompok tani berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan.

"Bagi petani yang mungkin belum tergabung dalam kelompok tani tentu akan mengalami kendala bahkan tidak bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi, karena secara data tidak ada dalam usulan di RDKK. Oleh karenanya, dihimbau bagi para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera bergabung dalam kelompok tani yang ada di desanya," pinta Kadis TPH-Bun.

Di penghujung, Bibit menilai distribusi pupuk bersubsidi saat ini sudah baik, dengan kuota yang sudah ditetapkan sesuai alokasi.

"Pemerintah menghimbau agar distributor dan kios pengecer dapat mematuhi proses distribusi setiap bulannya sesuai alokasi yang tercantum dalam SK Bupati Lampung Selatan," tandas Kadis TPH-Bun. (*)