Januari - September 2023, Pupuk NPK Phonska Subsidi di Lamsel Terserap 70 Persen

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan
Perkebunan (TPH-Bun) setempat, merilis data penyerapan pupuk bersubsidi jenis
NPK Phonska mencapai 70,09 persen.
Kadis TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto menerangkan, realisasi
serapan pupuk bersubsidi tersebut tercatat dalam rentang waktu bulan Januari -
September 2023.
"Data realisasi serapan pupuk bersubsidi dari bulan
Januari – September 2023 sebagai berikut, Urea mencapai 60,54 persen, NPK
Phonska mencapai 70,09 persen, dan NPK Formula Khusus mencapai 1, 52
persen," kata Bibit, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).
Bibit menyebutkan, Pemkab Lamsel pada tahun 2023 memperoleh
alokasi pupuk bersubsidi yang tertuang dalam SK Bupati Lampung Selatan No.
B/62/IV.22/HK/2022 tanggal 15 Desember 2022.
"Urea 57.430,34 kilogram, NPK Phonska 33.288,88 kilogram,
dan NPK formula khusus 1.392,34 kilogram," sambung Kadis TPH-Bun.
Lalu, Bibit menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi diawali
dari usulan kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK).
"Kemudian di entry oleh petugas kecamatan pada aplikasi
e-alokasi pupuk bersubsidi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi
Simluhtan," cetusnya.
Setelah itu, terbitlah alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi
yang ditetapkan melalui SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah alokasi per
kecamatan beserta jumlah yang harus didistribusikan tiap bulannya.
"Selanjutnya, petani dapat melakukan penebusan pada kios
pengecer atau terima di tempat sesuai dengan kesepakatan antara kios dengan
kelompok tani," tegas Kadis TPH-Bun.
Disoal ada berapa kios pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk
mengakomodir para petani, Bibit menjawab begini.
"Kios resmi pengecer pupuk bersubsidi untuk Kabupaten
Lampung Selatan berjumlah 143 kios yang tersebar di 17 kecamatan," urai
Bibit.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor
734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,
Bibit menyebutkan harga pupuk sesuai merek.
"Pupuk Urea Rp2.250,-/kilogram, NPK Phonska Rp2.300,-/kilogram,
NPK Formula Khusus Rp3.300,-/kilogram. Harga eceran tertinggi tersebut berlaku
di gudang kios pengecer," imbuh Kadis TPH-Bun.
Menurut Bibit, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi para petani
yang sudah tergabung dalam kelompok tani, dimana usulan kebutuhan pupuk
bersubsidi tersebut sudah tercatat dalam RDKK dengan luasan lahan untuk setiap
petani atau per orang maksimal 2 hektare.
Secara umum, petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani,
penebusan bisa dilakukan sesuai kuota per kelompok tani berdasarkan alokasi
yang sudah ditetapkan.
"Bagi petani yang mungkin belum tergabung dalam kelompok
tani tentu akan mengalami kendala bahkan tidak bisa melakukan penebusan pupuk
bersubsidi, karena secara data tidak ada dalam usulan di RDKK. Oleh karenanya,
dihimbau bagi para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani agar segera
bergabung dalam kelompok tani yang ada di desanya," pinta Kadis TPH-Bun.
Di penghujung, Bibit menilai distribusi pupuk bersubsidi saat
ini sudah baik, dengan kuota yang sudah ditetapkan sesuai alokasi.
"Pemerintah menghimbau agar distributor dan kios
pengecer dapat mematuhi proses distribusi setiap bulannya sesuai alokasi yang
tercantum dalam SK Bupati Lampung Selatan," tandas Kadis TPH-Bun. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025