• Senin, 07 Oktober 2024

Anggaran Bawaslu 5 T Belum Turun, Gaji Panwascam Tersendat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15.12 WIB
155

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga kini masih ada sisa anggaran Pemilihan Umum 2024 sebesar Rp5 triliun milik Bawaslu yang belum turun atau direalisasikan oleh pemerintah. Sementara, total anggaran Bawaslu RI yang harus diterima sebesar Rp11 triliun.

“Anggaran yang ada di kami (Bawaslu) itu sudah kami sampaikan sebenarnya di RDP. Jadi ada permasalahan anggaran belum turun, kan anggaran Rp11 triliun, tapi yang baru turun sekitar Rp6 triliun,” kata Rahmat Bagja, Rabu (25/10/2023).

Bagja mengatakan, belum turunnya anggaran itu berdampak pada honor atau gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di sejumlah wilayah sempat bermasalah atau tersendat selama beberapa bulan.

“Masih ada Rp5 triliun lagi belum turun. Sehingga kemudian ada beberapa honorarium Panwascam itu juga bermasalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk KPU RI sebesar Rp28,4 triliun dan Bawaslu RI sebesar Rp11, 6 triliun.

Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut tidak termasuk untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di putaran kedua, mengingat bakal calon peserta Pilpres diikuti oleh tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengapresiasi tersusunnya Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurutnya, ini menjadi langkah baik untuk Bawaslu meningkatkan pengelolaan keuangan.

Herwyn menjelaskan, agar Pilkada 2024 mendatang dapat berjalan baik, maka tanggung jawab pengelolaan keuangan Bawaslu juga perlu berjalan secara akuntabel efektif dan efisien. Terutama, dari sisi pengendalian keuangan sehingga sudah ada batasan-batasan dalam mengelola dana hibah.

"Komitmen kita (Bawaslu) bersama, di satu sisi bisa sukses dalam pengawasan pemilu, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan keuangannya," terangnya.

Menurutnya, pedoman ini menjadi acuan untuk menciptakan transparansi pengelolaan keuangan dari dana hibah. Sehingga, tidak ada penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan lembaga.

"Ini mencegah terjadinya penyimpangan, harapannya tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan nantinya tidak ada masalah dari sisi pertanggungjawaban karena ini menjadi titik krusial bagi kita bersama," tegas Herwyn.

Herwyn meminta kepada para pimpinan di Bawaslu daerah dapat memahami betul isi pedoman tersebut, supaya mengerti dan menghindari dari masalah-masalah nantinya. Bahkan, pedoman ini dapat menjadi pegangan mengelola dana hibah dan mengetahui mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan.

"Maka ketika selesai, kita bisa tenang dan nyaman jadi memang pahami hal ini. Jangan ada niatan, jangan ada perbuatan atau tindakan yang memaksa kita membuat lembaga tercoreng karena ada upaya untuk mendapatkan lebih dana untuk kepentingan kita," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung menyebut ada potensi penurunan anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu dengan adanya wacana Pilkada 2024 akan dipercepat.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhari mengatakan, NPHD antara Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Lampung sampai saat ini belum ada kepastian kapan direalisasikan.

"Kapan akan ditandatangani, serta angka dana hibah yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung belum pasti. Angka yang sudah disebutkan (85 miliar) itu berpotensi terjadi pengurangan karena ada wacana Pilkada dimajukan," kata Imam, Kamis (12/10/2023).

Ia mengungkapkan, dana hibah Rp85 miliar untuk biaya persiapan serta tahapan-tahapan Pilkada termasuk pembayaran honorarium staf Bawaslu Lampung.

"Yang pasti untuk semua kebutuhan Pilkada baik dari pengawasan termasuk honor staf Bawaslu provinsi Lampung, termasuk cost sharing yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi sampai dengan TPS dari situ," bebernya.

Imam mengatakan, pihak yang berhak menentukan waktu penandatanganan NPHD tersebut menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Namun sudah ada penekanan dari Kemendagri bahwa tahun 2023 ini harus sudah NPHD. (*)