Anggaran Bawaslu 5 T Belum Turun, Gaji Panwascam Tersendat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga kini masih ada sisa anggaran
Pemilihan Umum 2024 sebesar Rp5 triliun milik Bawaslu yang belum turun atau
direalisasikan oleh pemerintah. Sementara, total anggaran Bawaslu RI yang harus
diterima sebesar Rp11 triliun.
“Anggaran yang ada di kami (Bawaslu) itu sudah kami sampaikan
sebenarnya di RDP. Jadi ada permasalahan anggaran belum turun, kan anggaran
Rp11 triliun, tapi yang baru turun sekitar Rp6 triliun,” kata Rahmat Bagja,
Rabu (25/10/2023).
Bagja mengatakan, belum turunnya anggaran itu berdampak pada
honor atau gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di sejumlah
wilayah sempat bermasalah atau tersendat selama beberapa bulan.
“Masih ada Rp5 triliun lagi belum turun. Sehingga kemudian
ada beberapa honorarium Panwascam itu juga bermasalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran
Pemilu 2024 untuk KPU RI sebesar Rp28,4 triliun dan Bawaslu RI sebesar Rp11, 6
triliun.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan
anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut tidak
termasuk untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di putaran kedua, mengingat
bakal calon peserta Pilpres diikuti oleh tiga bakal pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda,
mengapresiasi tersusunnya Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan
Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali
Kota dan Wakil Wali Kota. Menurutnya, ini menjadi langkah baik untuk Bawaslu
meningkatkan pengelolaan keuangan.
Herwyn menjelaskan, agar Pilkada 2024 mendatang dapat
berjalan baik, maka tanggung jawab pengelolaan keuangan Bawaslu juga perlu
berjalan secara akuntabel efektif dan efisien. Terutama, dari sisi pengendalian
keuangan sehingga sudah ada batasan-batasan dalam mengelola dana hibah.
"Komitmen kita (Bawaslu) bersama, di satu sisi bisa
sukses dalam pengawasan pemilu, di sisi lain harus sukses juga pengelolaan
keuangannya," terangnya.
Menurutnya, pedoman ini menjadi acuan untuk menciptakan
transparansi pengelolaan keuangan dari dana hibah. Sehingga, tidak ada
penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan lembaga.
"Ini mencegah terjadinya penyimpangan, harapannya tidak
ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan nantinya tidak ada masalah dari sisi
pertanggungjawaban karena ini menjadi titik krusial bagi kita bersama,"
tegas Herwyn.
Herwyn meminta kepada para pimpinan di Bawaslu daerah dapat
memahami betul isi pedoman tersebut, supaya mengerti dan menghindari dari
masalah-masalah nantinya. Bahkan, pedoman ini dapat menjadi pegangan mengelola
dana hibah dan mengetahui mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan.
"Maka ketika selesai, kita bisa tenang dan nyaman jadi
memang pahami hal ini. Jangan ada niatan, jangan ada perbuatan atau tindakan
yang memaksa kita membuat lembaga tercoreng karena ada upaya untuk mendapatkan
lebih dana untuk kepentingan kita," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung menyebut ada potensi
penurunan anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu
dengan adanya wacana Pilkada 2024 akan dipercepat.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi
Bawaslu Lampung, Imam Bukhari mengatakan, NPHD antara Bawaslu dan Pemerintah
Provinsi Lampung sampai saat ini belum ada kepastian kapan direalisasikan.
"Kapan akan ditandatangani, serta angka dana hibah yang
dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung belum pasti. Angka yang sudah
disebutkan (85 miliar) itu berpotensi terjadi pengurangan karena ada wacana
Pilkada dimajukan," kata Imam, Kamis (12/10/2023).
Ia mengungkapkan, dana hibah Rp85 miliar untuk biaya
persiapan serta tahapan-tahapan Pilkada termasuk pembayaran honorarium staf
Bawaslu Lampung.
"Yang pasti untuk semua kebutuhan Pilkada baik dari
pengawasan termasuk honor staf Bawaslu provinsi Lampung, termasuk cost sharing
yang menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi sampai dengan TPS dari situ,"
bebernya.
Imam mengatakan, pihak yang berhak menentukan waktu
penandatanganan NPHD tersebut menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Namun sudah
ada penekanan dari Kemendagri bahwa tahun 2023 ini harus sudah NPHD. (*)
Berita Lainnya
-
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024 -
Debat Publik Ketiga Pilgub Lampung Digelar 19 November 2024
Senin, 18 November 2024 -
Masyarakat Lampung Tengah Kompak Dukung Arinal-Sutono, Survei Rakata: Arinal Djunaidi Cagub Terpopuler
Senin, 18 November 2024 -
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024