• Senin, 18 November 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 - 13.33 WIB
133

Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin (23/10/2023). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yakni 70 tahun.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube, Senin (23/10/2023).

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal Capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Untuk diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Selain itu, MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon. Ini, ucap Hakim Daniel, menambah kerumitan tersendiri.

Menurut Mahkamah, perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. (*)