• Selasa, 08 Oktober 2024

Dua Bacaleg Kota Bandar Lampung Berpotensi TMS, KPU Lampung: dr. Zam TMS di Satu Partai

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14.12 WIB
3.6k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) di salah satu partai politik (Parpol) karena didaftarkan oleh dua partai yakni DPD Demokrat Lampung dan DPW PKB Lampung atas nama dr. Zam Zanariah.

Sementara dua Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung terdapat juga berpotensi TMS. Pertama, karena alasan tidak ingin mundur dari jabatanya yang wajib mundur, kedua, karena lebih memilih untuk jadi Bacaleg DPRD Provinsi Lampung ganda pencalonan di partai yang sama.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi rancangan daftar calon tetap (DCT) dari tanggap 4-18 Oktober.

"Nanti tanggal 19-23 Oktober itu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Tanggal 24 Oktober itu penyusunan DCT dan tanggal 3 November kita pleno penetapan DCT dan tanggal 4 November pengumuman," kata Ismanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).

Disinggung soal dr. Zam Zanariah yang didaftarkan oleh dua partai, Ismanto mengatakan yang bersangkutan akan berstatus TMS di salah satu partai saja, dan akan memenuhi syarat (MS) disalah satu partai lainya.

Namun Ismanto masih enggan menyampaikan dr. Zam Zanariah akan TMS di partai mana dan meminta untuk menunggu pengumuman DCT 4 November mendatang.

"Iya karena itu (penyampaian status TMS) sekarang gak ada dalam tahapan, nanti waktu pengumuman DCT disampaikan," bebernya.

Disinggung lebih lanjut soal apakah pihak KPU Lampung telah menerima surat ketetapan (SK) pemberhentian dr. Zam sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan bahwa setidaknya yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri. 

"Iya, dia harus buat surat pernyataan, dan kita periksa dalam tahap verifikasi ini. Kalau yang surat harus mengundurkan diri itu harus ada surat pengunduran diri. Untuk SK itu kita terima paling lambat 1 bulan pasca penetapan DCT," kata dia.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, total ada dua Bacaleg yang berpotensi TMS salah satunya berasal dari laporan masyarakat.

"Itu memang hasil dari laporan masyarakat setelah kami klarifikasi bahwa yang bersangkutan itu adalah pegawai BUMN. Jadi dia tidak ingin meneruskan jadi caleg," ujar Dedy.

Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo menambahkan, terkait dengan syarat administrasi pekerjaan ada yang berpotensi TMS karena tidak ingin mundur dari pekerjaannya sebagai pegawai BUMN, lalu yang kedua karena ganda eksternal atau didaftarkan oleh partai yang sama pada tingkatan provinsi serta tingkatan Kota.

"Yang kedua itu karena ganda eksternal, dia memilih untuk nyalon ke DPRD Provinsi jadi statusnya sebagai Caleg DPRD Kota TMS," tutupnya. (*)