• Senin, 18 November 2024

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, Dari Tes Fisik Sampai Jiwa

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20.41 WIB
125

Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dipilih sebagai rumah sakit tempat tes kesehatan bagi bakal pasangan calon capres-cawapres Pilpres 2024. Pemeriksaan kesehatan rencananya akan dimulai pekan ini.

Kepala RSPAD Letjen dr Albertus Budi Sulistya memastikan tak akan ada kecurangan yang dilakukan dalam tes kesehatan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami dari RSPAD tentu memperoleh mandat dari KPU untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kami akan mengikuti regulasi dan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum," kata dr Budi, Kamis (19/10/23) dikutip dari Detikcom.

KPU telah mengatur tes kesehatan capres-cawapres yang tertuang dalam Keputusan KPU No 1374 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Pemeriksaan Kesehatan dilakukan untuk menilai status Kesehatan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara medis yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya," tulis keputusan tersebut.

Jenis pemeriksaan Kesehatan dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres:

1. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan

2. Pemeriksaan jiwa:

  • pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);
  • pemeriksaan kondisi psikologis; dan
  • pemeriksaan status penggunaan Narkotika.

3. Pemeriksaan Fisik:

  • penyakit dalam;
  • jantung dan pembuluh darah;
  • paru;
  • bedah;
  • urologi;
  • ortopedi;
  • obstetri ginekologi;
  • neurologi dan fungsi luhur;
  • mata;
  • telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
  • gigi dan mulut.

4. Pemeriksaan penunjang wajib:

  • Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin
  • Petanda tumor atas indikasi
  • Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).

5. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:

  • Ultrasonografi abdomen;
  • Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
  • Ekokardiografi;
  • Foto Roentgen Thoraks;
  • Spirometri;
  • Audiometri nada murni;
  • USG transvaginal (bagi calon perempuan);
  • NonContact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect,
  • Refracting unit;
  • Foto Fundus Camera;
  • MRI kepala tanpa kontras; dan
  • Nerve conduction velocity (NCV).

6. Pemeriksaan penunjang

Pemeriksaan penunjang dilakukan atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. (*)