Restorative Justice, Kejagung Kembali Hentikan Satu Perkara di Lampung

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, penghentian penuntutan tersebut bersamaan dengan 39 permohonan yang lainnya. Perkara ini terdiri dari penggelapan, pencurian hingga penganiayaan.
Satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yakni tersangka Arya Rico Saputra bin Edi Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
"Selasa 17 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 40 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan, Rabu (18/10/2023).
Ketut menjelaskan, sejumlah alasan puluhan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. Perdamaian itu dipengaruhi faktor korban dan pelaku sudah saling memaafkan.
"Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Ketut.
Faktor tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana hingga tersangka dan korban enggan melanjutkan membawa kasus ke pengadilan juga menjadi alasan penghentian kasus.
Ketut mengatakan Jampidum telah memerintahkkan kepada para Kejari dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelumnya Kejagung Republik Indonesia juga menyetujui pengajuan permohonan penghentian penuntutan tiga perkara yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berdasarkan restorative justice.
Ketut Sumedana menyampaikan, permohonan penghentian penuntutan tiga perkara tersebut disetujui oleh Kejagung bersama dengan 12 permohonan lainnya yang berasal dari seluruh Kejaksaan di Indonesia.
"Rabu 4 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Adapun tiga perkara yang disetujui permohonan penghentian penuntutan yang berada di wilayah Kejati Lampung yaitu, pertama, tersangka Khairullah alias Ilul bin Amramsari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kedua, tersangka I Bakri bin Manio dan tersangka II Mislan bin Dulah Amin dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Juncto Pasal 55.Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, tersangka Hendrik Afia Kurniawan alias Kuman bin Basuni dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025