• Sabtu, 08 Februari 2025

Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Soal Bus Aset Pemprov Lampung Mangkrak

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11.53 WIB
1k

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, angkat bicara terkait dengan adanya 22 unit bus pemberian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini mangkrak dan tidak terawat.

Bambang mengatakan, pada tahun 2015 diadakan rapat seluruh gubernur Se-Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dalam pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang program perwujudan CITA-6 dari Nawa Cita Pemerintah yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional dengan   menyusun agenda program prioritas," kata dia, saat memberikan keterangan, Rabu (18/10/2023).

Dimana agenda program prioritas tersebut antara lain membangun transportasi massal di kawasan  perkotaan dengan arah kebijakan mengembangkan sistem angkutan massal yang modern dan maju dengan orientasi kepada bus maupun rel.

"Dan yang akan diwujudkan antara lain melalui  strategi pengembangan BRT di 34 kota besar di Indonesia. Pengembangan dan pengoperasian BRT tersebut merupakan implementasi dari visi dan misi pemerintah periode 2014–2019, melalui  konsep Trisakti dan Program Nawa Cita tersebut," katanya.

Kemudian pada tahun 2015 dilakukan pengadaan bus oleh Kementerian Perhubungan sebanyak 1.000 unit bus besar dan direncanakan akan diberikan kepada BUMN Perum Damri dan Perum PPD.

Namun Perum Damri dan Perum PPD tidak mengambil bus seluruhnya. Hal tersebut karena harus menanggung biaya STNK dan BPKB, sehingga diberikanlah kepada Pemerintah Daerah.

"Tahun 2016 Provinsi Lampung mendapatkan hibah aset bus dari Kemenhub sebanyak 20 unit bus besar, dengan syarat Pemprov Lampung bersedia mengganggarkan APBD untuk pengambilan 20 unit bus besar dari karoseri dan bersedia memberikan subsidi untuk operasionalnya dibuktikan dengan surat pernyataan," ungkapnya.

Dengan diterimanya bus bantuan sebanyak 20 unit tersebut, Kementerian Perhubungan meminta agar bus tersebut dapat dioperasikan oleh BUMD Pemprov Lampung dan ditunjuklah PT. Lampung Jasa Utama sebagai operator yang akan mengoperasikannya.

Mengingat operasional bus bantuan Kemenhub tersebut sangat membantu masyarakat Lampung, maka pada pertengahan tahun 2016 Gubernur Lampung mengajukan permohonan kembali bus bantuan dari Kemenhub untuk ukuran bus sedang.

"Usulan tersebut di realisasi oleh Kemenhub tahun 2017 dengan mendapatkan hibah kembali 20 unit bus sedang untuk melayani masyarakat Lampung yang di kelola oleh BUMD PT. LJU. Sehingga total bus menjadi 40 unit dengan rincian 20 unit bus sedang dan 20 unit bus besar," bebernya.

Namun pada pertengahan tahun 2019 subsidi operasional yang diberikan oleh Pemprov Lampung diberhentikan. Dan pada akhir tahun 2019 PT. LJU menyatakan keberatan untuk mengelola bus jika tidak ada bantuan subsidi operasional atas penunjukan sebagai operator tunggal bus bantuan Kemenhub tersebut.

Melalui SK Gubernur Nomor G/383/V.13/HK/2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung, aset bus tersebut selanjutnya dioperasikan oleh pihak ketiga yaitu PT. LJU sebanyak 20 unit bus (10 bus besar dan 10 bus sedang).

"Kemudian dioperasikan oleh Perum Damri sebanyak 20 unit bus dimana ada 10 bus besar dan 10 bus sedang," kata dia.

Menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Dishub selaku pengguna barang melakukan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan dan pengoperasionalan bus angkutan perkotaan aset milik Pemprov Lampung.

Dengan Nomor 551/01/1470/V.13/2019 antara Dishub dengan DAMRI dan Perjanjian Kerjasama Nomor 551/01/1469/V.13/2019 antara Dishub dengan PT. LJU untuk masa berlaku Tahun 2020.

"Pada awal tahun 2021 perjanjian kerjasama tidak dilanjutkan karena kondisi Pandemi Covid-19 yang saat itu banyak angkutan umum yang tidak beroperasi karena adanya PSBB," paparnya.

Sehingga bus tersebut ditarik dari Perum DAMRI dan PT. LJU untuk diistirahatkan. Selanjutnya diparkirkan di pool LJU Branti dan di calon Kantor baru Dinas Perhubungan Provinsi Lampung daerah Sukarame.

"Kemudian pada pertengahan tahun 2021, terdapat saran dari BPK Perwakilan Lampung, terkait Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Bus pada Dinas Perhubungan agar dilakukan revisi melalui perhitungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," kata dia.

Selanjutnya Dinas Perhubungan mengajukan  Permohonan tim penilai aset barang milik daerah berupa 40 unit bus pada BPKAD Provinsi Lampung melalui surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor: 551/821/V.13/2021 Tanggal 6 Oktober 2021.

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perhubungan, BPKAD Provinsi Lampung mengajukan penilaian terhadap besaran nilai sewa dan nilai aset kepada Kanwil DJKN Lampung - Bengkulu untuk dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 024/4809/VI.02/2021 Tanggal 30 Desember 2021 tentang perhitungan nilai dan kondisi bus.

"Pada tanggal 23 Februari 2022 dilakukan penilaian oleh tim Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu terhadap 40 unit bus di lapangan. Dan hasil penilaian nilai wajar aset disampaikan melalui Surat Ka Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nomor S-108 WKN.05/2022 tanggal 27 April 2022," kata dia.

Surat tersebut terkait hal penyampaian hasil penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Dan  surat Ka Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu nomor S-130/WKN.05/2022 tanggal 20 Juni 2022.

"Tentang hal penyampaian hasil penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung," kata dia.

Kemudian dari hasil Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tersebut melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 020/112/V.13/2023 tanggal 27 Januari 2023 hal Penawaran Kerjasama Pemanfaatan Asset Bus Kepada Pengusaha Angkutan Umum. 

Dan dari hasil komunikasi dengan beberapa Pengusaha Angkutan Umum, Nilai Sewa asset 40 Bus hasil perhitungan DJKN tersebut menurut mereka terlalu tinggi sehingga tidak ada yang memberikan penawaran.

"Sehubungan dengan nilai sewa yang terlalu tinggi tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersurat kepada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melalui Surat Nomor 020/146/V.13/2023 tanggal 6 Februari 2023 hal Perhitungan kembali Nilai KSP Aset 40 Bus," kata dia.

Dalam perhitungan Nilai KSP Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memerlukan kelengkapan data dan informasi yang salah satunya berupa proposal rencana usaha bisnis dari pengusaha angkutan umum melalui Surat Ka Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nomor S-29/WKN.05/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Menindaklanjuti Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah meminta kepada Pengusaha Angkutan Umum yang ada di Provinsi Lampung mulai dari Perum DAMRI, PT. Putra Karo Mandiri, PT. Avenka Cahaya Nusantara, PT. Karona Lalupa Nusantara, PT. Big Star dan PT Ainon Untung Lestari untuk kelengkapan data dan informasi.

"Namun sampai dengan saat ini belum ada perusahaan angkutan umum yang mengirimkan proposal rencana bisnis dimaksud dan masih ditunggu sampai akhir rahun 2023," tutupnya. (*)