• Rabu, 26 Juni 2024

Polsek Pesisir Tengah Sita Minuman Keras di Warung Kelontong

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16.05 WIB
110

Polsek Pesisir Tengah saat melakukan razia miras di warung yang ada di kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (17/10/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat atensi seluruh Polsek jajaran untuk gencar melakukan razia minuman keras yang ada di wilayah hukum masing-masing. Hal itu guna menekan aksi kenakalan remaja yang kerap mengganggu mengonsumsi minuman keras di sejumlah wilayah di kabupaten setempat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pihaknya saat ini gencar melakukan razia di warung-warung yang kerap menjual minuman keras berbagai merk yang diperjualbelikan ke anak-anak muda.

"Hari ini kita juga telah melakukan razia di sejumlah warung dan masih ditemukan penjual yang menjual miras dengan berbagai merk, kita menyita setidaknya 8 botol miras dari sebuah warung dimana 6 botol berukuran besar dan 2 botol berukuran kecil," kata dia, Selasa (17/10/2023).

Zaini mengatakan, selain menjadi atensi Kapolres kegiatan razia yang dilakukan juga merupakan permintaan dari warga yang merasa resah karena masih ada warung yang menjual minuman keras, sebab menurut warga hal tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan.

"Karena warga menilai penjualan minuman keras di warung itu bisa mengganggu ketertiban umum karena banyak remaja yang membeli minuman keras dan mengonsumsi nya di tempat-tempat umum sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata dia.

Selain minuman keras pihaknya juga intens melakukan razia untuk menekan peredaran narkoba di wilayah setempat, ia mengungkapkan banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan mengkonsumsi minuman keras ataupun barang haram tersebut diantaranya bisa mempengaruhi pikiran.

"Bisa mempengaruhi pikiran yang bisa membuat tidak karuan berujung kepada gangguan kamtibmas, kita mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar bisa menjaga serta mengawasi anak-anak agar tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pesisir Barat juga telah melakukan razia dan menyita sebanyak 19 botol minuman keras berbagai merk dan 50 liter tuak saat melakukan patroli di dua Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra melalui Kasat Narkoba Iptu Jepri Syaifullah mengatakan minuman keras yang disita berasal dari dua tempat yang berbeda. Razia pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Pekon (Desa) Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, disana petugas menemukan 19 botol minuman keras.

"Petugas menyita 10 botol minuman keras ukuran besar dan 9 botol ukuran kecil yang ditemukan di salah satu rumah makan, Sabtu (30/9/2023) malam lalu," kata dia.

Kemudian di lokasi razia kedua, petugas mendatangi sebuah warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak di Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bengkunat.

"Di lokasi kedua tepatnya di warung Bu Nur petugas kembali mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 2 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter tuak siap jual," pungkasnya.

Jepri mengatakan, dari hasil razia tersebut semua barang bukti minuman keras yang ditemukan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk disita. Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pesisir Barat agar jangan mengkonsumsi minuman keras jenis apa pun.

Sebab kata dia, mengonsumsi minuman keras hanya akan berdampak buruk terhadap pikiran dan mengarah kepada hal-hal negatif yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Selamatkan masa depan kita dengan menghindari narkoba dan miras dengan mengisi kegiatan dengan hal positif untuk masa depan yang lebih baik lagi," pungkasnya. (*)