FRB Desak Walikota Bandar Lampung Tetapkan Kebakaran TPA Bakung Sebagai Bencana

Ketua FRB Lampung, Deni Ribowo. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Forum Relawan Bencana (FRB)
Lampung meminta agar pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat
keputusan (SK) yang menyatakan bahwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Bakung Telukbetung Timur merupakan bencana.
Hal itu lantaran, sudah 5 hari berjalan kebakaran di lokasi tersebut belum juga dapat dipadamkan.
"Ya kita minta Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mengeluarkan SK yang menyatakan kebakaran di TPA Bakung adalah bencana," ujar Ketua FRB Lampung, Deni Ribowo, Selasa (17/10/2023).
Deni menjelaskan, SK tersebut harus segera dikeluarkan, karena api tak kunjung padam dan dampak nya terus meluas.
"Jadi dampaknya bukan hanya di sekitar lokasi, tapi masyarakat sekitar juga, sudah mulai batuk, ISPA mata perih dan lainnya. Jadi kami minta segera keluarkan SK tanggap darurat, enggak perlu ada kajian lagi," tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu menyebut, ketika SK tanggap darurat bencana dikeluarkan dan status bencana ditetapkan, maka penanganannya pun bisa lebih maksimal.
"Salah satunya Pemkot Bandar Lampung bisa langsung meminta atau mendapat bantuan dari BNPB di pusat, agar pemadaman api, dan penanganan dampak dari kebakaran tersebut bisa dilakukan," kata dia.
Meskipun belum dikeluarkan SK tersebut, saat ini ada beberapa relawan turun langsung, diantaranya beberapa personil Forum relawan juga sudah turun ke lokasi untuk membantu masyarakat, seperti memberikan oksigen dan hal lainnya.
"Apalagi kalau SK kedaruratan itu keluar. Maka ini bisa dibantu oleh BNPB nanti, misalnya kirim helikopter untuk pemadaman, dan lain-lainnya seperti perbaikan infrastruktur dan lainnya," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan mengatakan, hingga saat ini kebakaran di TPA Bakung luasnya mencapai 5 hektar lebih.
"Tapi saat ini api yang besar sudah bisa dikendalikan, tinggal api kecil atau bara nya saja yang masih," kata dia.
Diketahui, kebakaran gunungan sampah TPA Bakung tersebut sudah memasuki hari kelima, yaitu dimulai sejak 13 hingga 17 Oktober belum juga dapat dipadamkan. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025