3 ASN Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Sepanjang 2023, Sahriwansah Tidak Termasuk

epala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mencatat sepanjang 2023, sebanyak
3 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat tersandung kasus
hukum.
Dari tiga ASN tersebut, mantan Kepala DLH
Sahriwansah, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati mantan
Bendahara DLH Bandar Lampung yang saat ini jadi tersangka kasus korupsi
retribusi sampah tidak termasuk.
"Ada 3 ASN di 2023 ini yang berurusan
dengan hukum. Tapi Sahriwansyah dan kawan-kawan tidak termasuk," ujar
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty, Selasa (17/10/2023).
Hal itu jelasnya, karena Sahriwansah Cs
kasusnya itu belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sehingga belum tercatat di
BKD.
"Mereka (Sahriwansah Cs) itu kan sekarang
masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan," ucap dia.
"Tapi status ASN nya kita berhentikan
sementara, sambil menunggu inkrahnya," sambung dia.
Adapun ketiga ASN yang telah diputuskan
statusnya diantaranya yaitu pertama adalah Pipi Oktavira Guru SMP N 3.
"Pipi ini permasalahannya adalah penipuan
masuk pegawai. Dimana dari pengadilan sudah ada inkrah nya," kata dia.
Selanjutnya, Septi Aria yang berasal dari
instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas penganiayaan
Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
"Terakhir adalah Maman Hilman. Dimana dia
tersandung kasus Narkoba yang berasal dari instansi BPPRD yang telah dihukum 2
tahun kurungan penjara," kata Herliwaty.
Sebelumnya, terkait dengan kasus Sahriwansah Cs
jaksa penuntut umum mengajukan banding atas kasus korupsi retribusi sampah di
DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar
Lampung Hasan Basri menjelaskan, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan
tersebut berbeda dengan penerapan pasal dari tuntutan jaksa. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025