Temukan Pelanggaran Pemilu, Ini Cara Lapornya
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi pelanggaran pemilu, di Aula GWH Mapolres setempat, Senin (16/10/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman menerangkan, prinsip penanganan pelanggaran pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik, hak untuk memilih dan dipilih.
"Lalu, menjamin kepastian hukum, kemudahan menyampaikan laporan, transparan, penanganan cepat dan efektif, serta berbasis teknologi," kata Arif.
Arif melanjutkan, ada dua dugaan penanganan pelanggaran pemilu. Pertama, temuan dugaan pelanggaran pemilu hasil pengawasan dan investigasi Bawaslu tingkat pusat hingga kecamatan.
"Kedua laporan, dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu," sambung Arif.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu, tambah Arif, kini bisa disampaikan melalui Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).
"Pelapor menyerahkan tanda bukti penyampaian dan foto kopi KTP ke kantor pengawas pemilu paling lama 2 hari setelah menyampaikan laporan," timpal Arif.
Alur penanganan dugaan pelanggaran, baik berupa temuan ataupun laporan harus dilaporkan sejak 7 hari terhitung sejak ditemukan. Laporan dalam penyelenggaraan pilkada akan dilakukan kajian dalam 5 hari, jika pelaporan pemilu akan dilakukan kajian 14 hari kerja.
Pengawas pemilu akan melakukan pleno untuk menentukan apakah laporan itu sengketa, bukan pelanggaran, atau pelanggaran.
"Jika pelanggaran pidana akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu, pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP, dan pelanggaran hukum lainnya akan diteruskan ke instansi terkait," cetus Arif.
Arif merincikan, ada beberapa jenis pelanggaran pemilu diantaranya, administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu.
"Dasar hukumnya jelas yakni, Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, lalu Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, Perbawaslu nomor 5 tahun 2022, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Perbawaslu nomor 8 tahun 2022, dan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023, serta PKPU nomor 3 tahun 2022," urai Arif.
Arif juga menyebutkan, pada Pilkada tahun 2019 kemarin, ada sejumlah 10 laporan dan temuan penanganan pelanggaran pemilu. Dimana, terdiri dari 5 temuan serta 5 laporan pelanggaran.
"Pelanggaran administrasi ada 1, pelanggaran kode etik ada 1, dan tindak pidana pemilu ada 8 bukan. Untuk pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu bukan termasuk pelanggaran," tandas Arif. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024