Januari Hingga Oktober, Tercatat Ada 1.643 Janda Baru di Lamsel
Ruang Pelayanan di Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengadilan Agama Kalianda,
Lampung Selatan (Lamsel), mencatat ada sejumlah 1.643 kasus perceraian yang
telah diputus sejak bulan Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Pengadilan Agama Kalianda, Al Fitri mengatakan, ada 1.782
perkara tingkat pertama yang tercatat hingga per tanggal 13 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan ke pengadilan agama setempat.
"Mayoritas ada 10 faktor penyebab terjadinya kasus
perceraian," kata Al Fitri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Al Fitri merincikan, ribuan kasus perceraian yang telah diputus
oleh pengadilan agama terbanyak dilatarbelakangi oleh faktor perselisihan dan
pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 811.
"Faktor ekonomi menjadi penyebab kedua terbanyak terjadinya
352 kasus perceraian. Lalu, meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor 77
perceraian," sambung Kepala Pengadilan Agama Kalianda.
Di posisi ketiga, faktor kekerasan dalam rumah tangga menjadi
pemicu terjadinya 16 kasus perceraian. Disusul dengan madat menjadi alasan 7
kasus perceraian.
"Selanjutnya, ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh
faktor salah satu pasangan dihukum penjara," timpal Al Fitri.
Kemudian, perjudian dan murtad juga menjadi penyebab terjadinya
perceraian yakni masing-masing 4 kasus. Dan, ada 2 kasus perceraian dikarenakan
faktor poligami.
"Terakhir, ada faktor cacat badan yang mengakibatkan
terjadinya 1 kasus perceraian," cetus Al Fitri.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023, bulan Agustus
menjadi yang tertinggi terjadinya perceraian dengan 169 kasus perceraian.
Disusul bulan Januari dengan 168 kasus perceraian.
Bulan Juni 161 perceraian, Juli 158 perceraian, Maret 141
perceraian, Februari 138 perceraian, September 124 perceraian, April 92
perceraian, Mei 88 perceraian, Oktober 41 perceraian.
Al Fitri juga menyebutkan, dari 1.782 perkara tingkat pertama
yang didaftarkan ke pengadilan agama, ada sebanyak 1.287 cerai gugat, 310 cerai
talak, lalu 1 izin poligami.
"Selanjutnya harta bersama, penguasaan anak, izin kawin,
dispensasi kawin, isbath nikah, hingga penetapan ahli waris," tandas
Kepala Pengadilan Agama Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Kabel Tower Antar-Kecamatan di Lamsel, Satu Tersangka Dibekuk
Jumat, 07 November 2025 -
Bupati Egi Apresiasi Petani Sragi, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Padi Biosalin
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025









