• Jumat, 04 Juli 2025

Januari Hingga Oktober, Tercatat Ada 1.643 Janda Baru di Lamsel

Senin, 16 Oktober 2023 - 17.53 WIB
906

Ruang Pelayanan di Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), mencatat ada sejumlah 1.643 kasus perceraian yang telah diputus sejak bulan Januari hingga Oktober 2023.

Kepala Pengadilan Agama Kalianda, Al Fitri mengatakan, ada 1.782 perkara tingkat pertama yang tercatat hingga per tanggal 13 Oktober 2023 dan telah didaftarkan ke pengadilan agama setempat.

"Mayoritas ada 10 faktor penyebab terjadinya kasus perceraian," kata Al Fitri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Al Fitri merincikan, ribuan kasus perceraian yang telah diputus oleh pengadilan agama terbanyak dilatarbelakangi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 811.

"Faktor ekonomi menjadi penyebab kedua terbanyak terjadinya 352 kasus perceraian. Lalu, meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor 77 perceraian," sambung Kepala Pengadilan Agama Kalianda.

Di posisi ketiga, faktor kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu terjadinya 16 kasus perceraian. Disusul dengan madat menjadi alasan 7 kasus perceraian.

"Selanjutnya, ada 6 kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor salah satu pasangan dihukum penjara," timpal Al Fitri.

Kemudian, perjudian dan murtad juga menjadi penyebab terjadinya perceraian yakni masing-masing 4 kasus. Dan, ada 2 kasus perceraian dikarenakan faktor poligami.

"Terakhir, ada faktor cacat badan yang mengakibatkan terjadinya 1 kasus perceraian," cetus Al Fitri.

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023, bulan Agustus menjadi yang tertinggi terjadinya perceraian dengan 169 kasus perceraian. Disusul bulan Januari dengan 168 kasus perceraian.

Bulan Juni 161 perceraian, Juli 158 perceraian, Maret 141 perceraian, Februari 138 perceraian, September 124 perceraian, April 92 perceraian, Mei 88 perceraian, Oktober 41 perceraian.

Al Fitri juga menyebutkan, dari 1.782 perkara tingkat pertama yang didaftarkan ke pengadilan agama, ada sebanyak 1.287 cerai gugat, 310 cerai talak, lalu 1 izin poligami.

"Selanjutnya harta bersama, penguasaan anak, izin kawin, dispensasi kawin, isbath nikah, hingga penetapan ahli waris," tandas Kepala Pengadilan Agama Kalianda. (*)