Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres Mahasiswa UNS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS
bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun
kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk
pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang
diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS
ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam
perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat
'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara
perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam
pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam
petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169
huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau
berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota'," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca
amar putusan di Gedung MK RI yang dapat dilihat di akun youtube resmi Mahkamah
Konstitusi RI, Senin (16/10/2023).
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang
berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang
berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan
nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu
meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi
terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di
antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah
kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor
29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023,
91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas
sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan dari mahasiswa UNS ini dinilai
berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17
Tahun 2017. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Kota Bandar Lampung Gelar Debat Cawalkot Hanya Dua Kali
Senin, 07 Oktober 2024 -
KPU Lampung Tunjuk Lima Nama Perumus Debat Cagub dan Cawagub 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Tim Pemenangan Nanda Indira-Antonius Kecamatan Way Lima Resmi Dilantik, Siap Menangkan Pilkada Pesawaran 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Komitmen Optimalkan Potensi Lampung Barat dan Perkuat Kartu Petani Berjaya
Senin, 07 Oktober 2024
- Penulis : Yudha Priyanda
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 07 Oktober 2024
KPU Kota Bandar Lampung Gelar Debat Cawalkot Hanya Dua Kali
-
Senin, 07 Oktober 2024
KPU Lampung Tunjuk Lima Nama Perumus Debat Cagub dan Cawagub 2024
-
Senin, 07 Oktober 2024
Tim Pemenangan Nanda Indira-Antonius Kecamatan Way Lima Resmi Dilantik, Siap Menangkan Pilkada Pesawaran 2024
-
Senin, 07 Oktober 2024
Arinal Djunaidi Komitmen Optimalkan Potensi Lampung Barat dan Perkuat Kartu Petani Berjaya