Ada 1.633 Kasus Gangguan Kejiwaan di Lamsel, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Kesehatan Lampung
Selatan merilis data ada sejumlah 1.633 kasus gangguan kejiwaan di Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel).
Kabid Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lamsel,
Jamaludin menyatakan, ribuan kasus gangguan kejiwaan bisa terjadi karena
berbagai faktor.
"Ada beberapa penyebab diantaranya, persoalan hidup
pribadi, konsumsi alkohol yang berlebihan dan menggunakan obat-obatanan terlarang,"
buka Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Jamaludin melanjutkan, gangguan kejiwaan juga dipicu karena
mengalami traumatis dalam hidup, kerusakan otak, merasa kesepian, lalu hidup
penuh dengan tekanan.
"Serta, perubahan reaksi senyawa kimia dalam otak yang
berpengaruh pada suasana hati," sambungnya.
Kabid Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga
menyebutkan, dari ribuan kasus gangguan kejiwaan yang terjadi di Lamsel bisa
disebabkan oleh faktor genetis.
"Faktor genetik dan lingkungan, bisa juga kedua faktor
tersebut," timpal Jamaludin.
Disinggung mengenai rentang usia penderita gangguan kejiwaan
atau permasalahan mental, Jamaludin menjawab, "Untuk di Lamsel, yang
terbanyak dikelompok usia 15 hingga 59 tahun," cetusnya.
Meski begitu, tambah Jamaludin, Pemerintah Kabupaten melalui
Dinas Kesehatan telah melakukan upaya penanggulangan terhadap pasien yang
mengalami gangguan kejiwaan.
"Yang sudah dilakukan, skrining kesehatan jiwa di
masyarakat, kunjungan rumah ODGJ, pendampingan minum obat, peningkatan
kapasitas kesehatan jiwa PKM, serta sosialisasi tim pelaksana kesehatan jiwa
masyarakat," urainya.
Disamping itu, Dinas Kesehatan juga menggandeng instansi
pemerintah lainnya dalam melakukan penanganan agar para penderita gangguan
kejiwaan tak sampai terlantar.
"Upaya yang dilakukan untuk penderita ganguan jiwa agar
tidak terlantar yakni, melakukan kordinasi dengan lintas terkait seperti Dinas
Sosial," kata Jamaludin.
Disoal besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Kesehatan untuk menanggulangi penderita gangguan
kejiwaan, Jamaludin menjawab begini.
"Berkaitan dengan anggaran Pemkab karena ada beberapa sektor
terkait saya tidak tahu," tandas Jamaludin. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025