• Senin, 18 November 2024

PKPU Terbit, Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15.09 WIB
119

Kantor KPU RI di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan PKPU yang dilihat Kupastuntas.co, Minggu (15/10/2023). Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.

"Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU," bunyi Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon.

Dalam PKPU ini, ada beberapa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan capres dan cawapresnya. Salah satunya, memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.

"Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung," bunyi Pasal 9 terkait dokumen persyaratan.

Dalam pasal 13 juga dijelaskan beberapa syarat bagi capres dan cawapres. Di antaranya, telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara hingga tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Bakal capres dan cawapres juga harus tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Pun tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," bunyi Pasal 13.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia," sambungnya.

KPU Bakal Revisi PKPU jika gugatan dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim mengungkap pihaknya akan merevisi Peraturan KPU, jika gugatan itu dikabulkan.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.

Hasyim menyebut KPU akan langsung merevisi PKPU, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

"Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujarnya.

"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," sambungnya.

Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. "Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," tuturnya. (*)