PKPU 19/23 Terbit, Berikut Jadwal Lengkap Pencalonan Capres-Cawapres 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU yang dilihat Kupastuntas.co, Minggu (15/10/2023), peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Adapun disepakati, pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal Paslon dimulai dari 19-27 Oktober 2023. KPU akan memverifikasi dokumen Paslon hingga 28 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:
Pendaftaran bakal pasangan calon
a) Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
Verifikasi bakal pasangan calon
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)
Pengusulan Penggantian
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
a) Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11). (*)
Berita Lainnya
-
NasDem Resmi Usung Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kamis, 27 Juni 2024 -
PPATK Temukan Perputaran Dana Pemilu Capai Rp 80 Triliun, Sejumlah Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke KPK
Rabu, 26 Juni 2024 -
Gerindra Beri Rekomendasi Sejumlah Cakada Lampung Diperkirakan Agustus
Senin, 24 Juni 2024 -
Bawaslu Prediksi Sebaran Berita Hoax Meningkat Jelang Pilkada 2024
Senin, 24 Juni 2024