Berkat Rekaman CCTV, 2 Begal di Tanjung Bintang Lamsel Dibekuk Polisi
Rekaman CCTV 3 pelaku Curat saat melancarkan aksinya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua begal motor Gunawan (30) dan Abu Jordi Firda Saputra (21) dibekuk polisi usai aksi mereka melarikan sepeda motor di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan (Lamsel), terekam circuit closed television (CCTV).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengungkapkan, mulanya ketiga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor hari Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023) pagi.
Adapun kronologinya saat itu Giyanto (37) dan istrinya warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, berangkat ke kebun untuk menyadap getah karet.
"Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6495 BJC di dekat kebun karet, lalu pergi untuk menyadap getah karet," sambung Kapolsek.
Nahas, saat korban dan istri akan pulang usai menyadap getah karet barulah mereka menyadari motor Honda Supra Fit telah raib entah kemana.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta, dan melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan dan bukti-bukti untuk mengejar para pelaku.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku dan langsung bertindak melakukan penggerebekan, hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Petugas berhasil menangkap G (30) di Desa Negara Batin dan AJFS (21) di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)," tegas Kapolsek.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka bersama dengan inisial D saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik korban yang diparkir kebun karet.
"Seorang pelaku lainnya inisial D masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," urai Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi Curat.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Kabel Tower Antar-Kecamatan di Lamsel, Satu Tersangka Dibekuk
Jumat, 07 November 2025 -
Bupati Egi Apresiasi Petani Sragi, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Padi Biosalin
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025









