• Kamis, 07 November 2024

Preman Tembak Petani Bumiaji Lamteng Dilumpuhkan Polisi di Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12.34 WIB
189

Pejabat Sementara Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas, saat memberikan keterangan, Kamis (12/10/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berhasil melumpuhkan preman yang menembak seorang petani Dusun Umbul Metro, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Polisi melumpuhkan pelaku pada betis kaki kanannya karena berusaha melawan polisi saat bersembunyi di Kampung Datarkihiang, Desa Cihea, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 21.39.WIB.

HSN (40) warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha Lamteng, ditembak petugas dibetis kananya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

Pelaku berinisial HSN (40) itu telah menembak korban Joko Setyawan (18) pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 9.30 WIB, dengan tempat kejadian di depan rumah ayah korban bernama Marikun (42).

Pejabat Sementara Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa berdarah tersebut dipicu kesalahpaman antara tersangka dan saksi Marikun terkait hubungan pekerjaan.

Peristiwa tersebut bermula dari pelaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Namum HSN tidak bertemu dengan saksi dan hanya bertemu dengan korban Joko.

"Pelaku bertanya dimana bapakmu? Dijawab korban ke ladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelepon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku, " jelas AKP Edi Qorinas.

Saksi Marikun pun pulang setelah ditelepon oleh anaknya (Joko) dan sempat bertemu dengan pelaku HSN. Namun dengan nada marah pelaku menyuruh Marikun bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung.

"Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya menolak karena sedang ada kerjaan. Pelaku HSN pulang dengan nada marah. Karena korban merasa tidak enak, lalu dia dan putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja," terang AKP Edi Qorinas.

Namun saat korban dan saksi sudah di atas motor hendak berangkat ke rumah HSN. Ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.

"Tanpa basa-basi pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada di pinggang nya dan langsung  menembak ke arah ayah dan anak tersebut," katanya.

Tembakan dari pelaku HSN mengenai tangan bagian kanan hingga tembus dan pelurunya bersarang di perut korban Joko Setyawan.

Saat Marikun melihat Joko (putranya) berdarah dan mengalami luka tembak. Marikun langsung membawa Joko ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku kabur.

Sejak saat itu HSN diburu polisi, untuk menghindari kejaran petugas, pelaku sempat kabur ke Martapura Sumatera Selatan, kemudian lari ke Bogor, dan terakhir di Tasikmalaya.

"Saat ini tersangka HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Edi Qorinas.

Pelaku HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338  dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Diancam diatas 12 tahun kurungan penjara. (*)