Alasan KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Padahal Siap Hadir Besok
Syahrul Yasin Limpo saat tiba di Gedung KPK Kamis (12/10/2023) malam. Foto: CNN
Kupastuntas.co, Jakarta - KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat
(13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya
paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya
dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada
wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan
ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat
hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada
beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami
memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir
di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai
itu," ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah
berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung
datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi
malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta
dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika
tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan
analisis," tuturnya.
Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL
lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga
dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap
tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran
melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi
dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung
merah putih KPK," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026
Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat
(13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya
paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya
dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada
wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan
ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat
hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada
beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami
memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir
di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai
itu," ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah
berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung
datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi
malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta
dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika
tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan
analisis," tuturnya.
Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL
lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga
dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap
tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran
melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi
dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung
merah putih KPK," imbuhnya. (*)
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 23 Januari 2026Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
-
Senin, 19 Januari 2026Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
-
Selasa, 13 Januari 2026Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
-
Selasa, 13 Januari 2026Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol









