• Selasa, 08 Oktober 2024

Bawaslu Lampung: Belum Ada Regulasi Penindakan E-Money Politik

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19.03 WIB
150

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum terdapat regulasi yang mengatur soal adanya e-money politik, padahal modus operandi semakin beragam. Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori saat dimintai keterangan, Selasa (10/10/2023).

Oleh sebab itu kata Imam, pihaknya kerap melakukn diskusi-diskusi agar dapat melakukan mitigasi resiko e-money politik.

"Kita sudah berdiskusi dengan teman-teman OJK. Kita mencoba memitigasi potensi-potensi politik uang, mungkin akan lebih bervariasi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Kita berkordinasi dengan teman-teman yang fokus kepada dunia keuangan," tandas Imam.

Hal itu kata Imam, agar pihak Bawaslu dapat mengetahui perjalanan keuangan itu seperti apa, kemudian modusnya, motifnya yang berpotensi seperti apa di tahun depan.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi spesifik terkait dengan potensi-potensi politik uang yang mungkin tahun 2024 lebih banyak variasi," kata dia.

Menurutnya, regulasi pengawasan itu belum turun, dan itu menjadi bahan diskusi dari pihak Bawaslu.

"Dalam rilis Bawaslu RI, Lampung memang masuk dalam 2 besar rawan politik uang paling gede setelah Maluku Utara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI mencatat 5 provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan politik uang paling tinggi.

Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, ke-5 provinsi itu diantaranya peringkat pertama provinsi Maluku Utara, peringkat kedua Lampung, ketiga Jawa Barat, keempat Banten, kelima Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan oleh Lolly dalam acara launching pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 tematik isu strategis politik uang berlangsung di Bandung, (13/8/2023).

"Ini tindak lanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2022. Dulu kita keluarkan itu untuk menjadi payung besar mitagsi resiko pemilu 2024. Lalu kenapa keluar IKP tematik? karena peraturan tidak berubah tetapi modus semakin beragam. Untuk pemetaan kerawanan pemilu 2024, kita sudah menemukan benang merah kenapa ini harus spesifik," ujar Lolly saat memaparkan penjelasanya dikutip dalam live Youtube resmi Bawaslu RI.

Loly menjelaskan, politik uang menjadi 1 dari  5 isu terbesar kerawanan pemilu dan pemilihan tingkat provinsi.

Ke-5 isu itu diantaranya pertama putusan sangksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ada 27 perkara. Kedua, gugatan hasil pilkada dan pemilu 26 perkara. Ketiga, pemungutan suara ulang (PSU) 25. Keempat, netralitas aparatur sipil negara (ASN) 22. Kelima, politik uang 22 kasus.

"Di tingkat Kabupaten/Kota isu netralitas ASN 347 kasus, PSU 272 kasus, putusan DKPP 271 kasus, gugatan hasil pilkada 266 kasus. Politik uang menempati posisi ke-5 dengan 256 kasus," ujarnya.

Lolly mengungkapkan terdapat 3 modus utama yang dilakukan oleh pelaku politik uang yaitu dengan cara pemberian langsung, memberi barang, dan memberikan janji. (*)