Niat Pinjam Pompa, Remaja Ini Malah Gondol Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pemuda di bawah umur inisial AP (16) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), gegara membawa lari sepeda motor Honda Supra Fit milik Boy Randi (49).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (28/9/2023), sekitar pukul 23.22 WIB.
"TKP di halaman rumah korban di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Adapun kronologi kejadian waktu itu, AP dan rekannya RD berniat meminjam pompa dikarenakan ban motor Vario warna hitam Nopol BE 4547 YT yang mereka tunggangi kurang angin.
Rupanya, para pelaku melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol B 6849 NJL tahun 2005 milik korban terparkir di halaman rumah, membuat niat mereka berubah.
"Pelaku RD kemudian mendorong sepeda motor milik korban lalu di step bersama AP untuk dibawa lari," sambung Kapolsek.
Korban yang baru menyadari sepeda motor miliknya telah raib, lalu bergegas membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang. Padahal, pelaku dan korban saling kenal.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut, petunjuk menuntun polisi kepada salah seorang pelaku yakni AP.
"Pada hari Minggu 8 Oktober 2023 sekira Jam 23.15 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang diback up Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan penangkapan terhadap AP," urai Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka AP mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kepada petugas, ia beraksi bersama RD dan PT.
"Untuk rekan pelaku inisial RD dan PT, kita tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegas Martono.
Untungnya, saat tersangka AP ditangkap, motor milik korban yaitu Honda Supra Fit warna hitam bernopol B 6849 NJL tahun 2005 bisa ikut terselamatkan.
Selain itu, polisi juga turut menyita sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BE 4547 YT yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
"Tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025