• Jumat, 01 November 2024

Bawaslu Lambar Tertibkan APS Langgar Aturan di Balik Bukit

Senin, 09 Oktober 2023 - 10.50 WIB
225

Bawaslu bersama Satpol-PP Lampung Barat saat menertibkan APS melanggar aturan di pohon penghijauan sepanjang jalan Protokol di Kecamatan Balik Bukit, Senin (9/10/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar aturan yang terpasang pohon penghijauan sepanjang jalan protokol yang ada di Kecamatan Balik Bukit.

Komisioner Bawaslu Lampung Barat Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Tamam Mulyadi mengatakan, APS yang ditertibkan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat.

"APS yang kita tindak bersama Satpol-PP merupakan tindak lanjut atas apa yang sudah menjadi ketentuan, sebab APS yang dipasang di pohon penghijauan ini terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum," kata Tamam, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (9/10/2023).

Tamam menegaskan, penertiban akan terus dilakukan terhadap APS yang dipasang tidak sesuai aturan. Bahkan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap potensi pemasangan APS yang tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) atau bacaleg.

"Kita lihat saja kedepan apakah akan ada pemasangan (APS) kembali atau tidak, jika kita temukan dan itu tidak sesuai dengan Perda yang ada maka akan kita tertibkan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Satpol-PP," pungkasnya

Ketua Bawaslu Kabuupaten Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, penertiban APS yang melanggar aturan tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (3/10/2023) lalu, di pohon penghijauan dan fasilitas umum di sepanjang jalan Protokol yang ada di Kecamatan Balik Bukit.

Novri Jonestama mengatakan, pihaknya bersama Satpol-PP telah menertibkan beberapa APS milik bacaleg DPR, DPD hingga DPRD Provinsi hingga Kabupaten, yang sengaja dipasang untuk sosialisasi ke masyarakat namun sosialisasi yang dilakukan justru melanggar aturan.

"APS yang terpasang sebagian besar karena inisiatif bacaleg itu sendiri dalam upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun sosialisasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu segera ditertibkan dalam upaya menjaga estetika kota," jelasnya

Sebelum melakukan penertiban pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Lampung Barat dan telah berkirim surat ke Parpol dalam bentuk imbauan, agar Parpol ataupun bacaleg tidak memasang APS yang tidak sesuai aturan terlebih melanggar Perda yang ada.

"Namun yang terjadi di lapangan masih banyak Bacaleg yang belum mengindahkan aturan terkait APS dan APK, sehingga dinilai melanggar. Kita berharap agar seluruh peserta Pemilu bisa mematuhi peraturan yang ada demi berjalannya tahapan Pemilu yang baik," imbuhnya.

Novri pun meminta agar Bacaleg agar lebih bersabar, dan memanfaatkan masa sosialisasi dengan baik tanpa melakukan hal-hal yang memang bertentangan dengan aturan Pemilu, akan ada ruang dimana bacaleg diberikan waktu untuk kampanye menyampaikan visi misi ke masyarakat.

Pihaknya juga membuka ruang bagi seluruh Parpol maupun Bacaleg yang ada di Lampung Barat terus berdiskusi mengenai tahapan yang ada. "Untuk itu rekan-rekan parpol dan juga seluruh Bacaleg tidak usah sungkan untuk berdiskusi dengan Bawaslu," pungkasnya

Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada masa kampanye seluruh Bacaleg dari masing-masing parpol dan dapil diperbolehkan terjun ke lapangan menyampaikan visi dan misi nya untuk menarik dukungan masyarakat. (*)