• Sabtu, 05 Juli 2025

Dukung Jaksa Ajukan Banding, Aktivis Perempuan: Kasus Pembunuhan Bayi di Lamsel Harus Didalami Lagi

Minggu, 08 Oktober 2023 - 13.28 WIB
94

Koordinator Wilayah Sumatera II Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Ana Yunita Pratiwi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Koordinator Wilayah Sumatera II Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Ana Yunita Pratiwi, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) akan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun terhadap YAR (18) terdakwa pembunuh bayi di Kecamatan Natar.

Ana berharap kasus itu bisa digali lebih mendalam lagi. "Mendukung upaya hukum Banding yang akan dilakukan Kejari Lampung selatan hasil putusan Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN," kata Ana, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (8/10/2023).

"Kasus ini juga harus didalami lagi peristiwanya. Bisa jadi ada identifikasi pelaku juga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa pembunuhan bayi ini tidak berdiri tunggal," pintanya.

Ana Yunita Pratiwi merincikan, dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jelas menyebutkan unsur kekerasan seksual.

"Baik itu karena ada tipu muslihat, penyalahgunaan wewenang, perbawa, kepercayaan, kerentanan perempuan juga soal relasi kuasa antara pelaku dan korban," sambungnya.

Baca juga : Ibu Pembunuh Bayi di Natar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding

Ana menyebut, aparat penegak hukum harus jeli. Jika benar bahwa pelaku yakni ibu yang membunuh bayi adalah korban, maka hak-haknya sebagai korban ini harus dipenuhi sesuai mandat undang-undang.

"Ia juga harus memperoleh keadilan. Penting untuk menggali peristiwa secara utuh, jeli dan memiliki perspektif korban," tegasnya.

Jika ditemukan fakta bahwa ia juga korban kekerasan seksual, lanjut Ana, tentunya hasil putusan ini perlu dipertimbangkan.

"Sama hal-nya ketika korban terpaksa membunuh untuk mempertahankan diri agar tidak diperkosa. Sayangnya semua berfokus pada perempuan terdakwa yang membunuh bayi," cetusnya.

Menurut Ana, narasi yang dimunculkan juga sangat menstigma dan seolah menyalahkan seutuhnya perempuan. Misal, sebutan bayi hasil hubungan gelap.

"Logikanya, kalau bayi itu diinginkan atau dikehendaki pasangan, tidak akan terjadi pembunuhan," tandas Ana.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel akan mengajukan banding atas vonis penjara 4 tahun terhadap YAR (18) terdakwa pembunuh bayi di Kecamatan Natar.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Piddum Rinaldi Adriansyah, mengaku akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap terdakwa YAR.

"Betul. Kami akan banding," singkat Rinaldi, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023) lalu.

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kalianda, Hefzoni melalui keterangan tertulisnya menerangkan, pembacaan Putusan Hakim dengan nomor  Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa YAR dilaksanakan Senin (2/10/2023) kemarin.

"Menyatakan terdakwa YAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hefzoni. (*)