Kecanduan Judi Slot, Warga Purwodadi Dalam Lamsel Bobol Rumah Adik Kandung
Aris (31) dan Misdi alias Mimit (30) saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lamsel. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gegara kecanduan judi slot Aris (31) dan Misdi alias Mimit (30) membobol rumah lalu membawa kabur televisi merk Sharp milik Anggi (24) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kupastuntas.co, pelaku Aris ternyata masih memiliki hubungan dengan Anggi sebagai kakak beradik.
Parahnya, pencurian itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong karena Anggi tengah bepergian. Motif kecanduan judi slot dan kebutuhan untuk modal berjudi, membuat Aris gelap mata.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan, aksi curat di rumah korban terjadi pada hari Minggu (1/10/2023), sekitar jam 20.00 WIIB.
"Kedua pelaku juga berasal dari Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, ditangkap hari Rabu (4/10/2023) jam 23.30 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Martono melanjutkan, modus kedua pelaku melakukan pencurian yakni dengan merusak jendela bagian samping untuk masuk kedalam rumah korban.
"Kemudian pelaku mengambil satu unit televisi digital merek Sharp 32 inch warna hitam di dinding ruang tengah," sambung Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian material sejumlah Rp2,7 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Usai menerima laporan dari korban, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memburu para pelaku,
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Polres Lamsel, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari," urai Kapolsek.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Pelaku Misdi alias Mimit ternyata seorang residivis perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi digital merek Sharp 32 inch warna hitam yang dicuri dari rumah korban.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Kabel Tower Antar-Kecamatan di Lamsel, Satu Tersangka Dibekuk
Jumat, 07 November 2025 -
Bupati Egi Apresiasi Petani Sragi, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Padi Biosalin
Jumat, 07 November 2025 -
Jelang Libur Akhir Tahun, Korlantas Polri Cek Kesiapan Transportasi di Lampung Selatan
Jumat, 07 November 2025 -
Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Selatan Gelapkan Vario Milik Teman
Jumat, 07 November 2025









