• Selasa, 08 Oktober 2024

KPU: DPTb Provinsi Lampung Sebanyak 162 Pemilih

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13.37 WIB
83

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung Agus Riyanto, saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, data per Agustus 2023 sudah ada pemilih pindah memilih masuk ke Provinsi Lampung sebanyak 162 pemilih.

Sedangkan pemilih yang mengurus pindah memilih keluar Provinsi Lampung 262 pemilih.

"Pemilih pindah masuk dan keluar provinsi itu tersebar di 142 kecamatan, ini data per Agustus. Sedangkan data untuk September akan kita rekap bada 6 Oktober 2023," kata Agus saat dimimtai keterangan, Kamis (5/10/2023).

Agus menjelaskan, pemilih pindah masuk, rinciannya di Kota Bandar Lampung ada 11 pemilih, Kota Metro 2 pemilih, Lampung Barat 25 pilih.

Kemudian, Kabupaten Lampung Selatan 20 pemilih. Pesawaran 3 pemilih, Pesisir Barat 38 pemilih.

Kemudian, Pringsewu 11 pemilih, Tanggamus 39 pemilih, Tulangbawang 1 pemilih. Tulang Bawang Barat dua 12 pemilih.

"Sementara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji dan Way Kanan per Agustus ini belum ada data pemilih pindah memilih," terangnya.

Mengenai prosedur pindah memilih, ia menjelaskan, persyaratan utamanya adalah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Itu bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa mengurus DPTb nya di Lampung, bisa juga di Jogja," jelasnya.

"Persyaratan lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwa sedang berstudi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15 Januari 2024," imbuh dia.

Yang diperbolehkan mengurus pindah memilih kata Agus, diantaranya pemilih yang pada saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Kemudian, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang tertimpa bencana alam.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan empat alasan.

"Pertama pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," paparnya.

Dia menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya. (*)