KPU: DPTb Provinsi Lampung Sebanyak 162 Pemilih
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih
pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum
(Pemilu) 2024.
Ketua
Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, data per
Agustus 2023 sudah ada pemilih pindah memilih masuk ke Provinsi Lampung
sebanyak 162 pemilih.
Sedangkan
pemilih yang mengurus pindah memilih keluar Provinsi Lampung 262 pemilih.
"Pemilih
pindah masuk dan keluar provinsi itu tersebar di 142 kecamatan, ini data per
Agustus. Sedangkan data untuk September akan kita rekap bada 6 Oktober
2023," kata Agus saat dimimtai keterangan, Kamis (5/10/2023).
Agus
menjelaskan, pemilih pindah masuk, rinciannya di Kota Bandar Lampung ada 11
pemilih, Kota Metro 2 pemilih, Lampung Barat 25 pilih.
Kemudian,
Kabupaten Lampung Selatan 20 pemilih. Pesawaran 3 pemilih, Pesisir Barat 38
pemilih.
Kemudian,
Pringsewu 11 pemilih, Tanggamus 39 pemilih, Tulangbawang 1 pemilih. Tulang
Bawang Barat dua 12 pemilih.
"Sementara
di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji dan Way Kanan
per Agustus ini belum ada data pemilih pindah memilih," terangnya.
Mengenai
prosedur pindah memilih, ia menjelaskan, persyaratan utamanya adalah pemilih
sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Itu
bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di
tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa
mengurus DPTb nya di Lampung, bisa juga di Jogja," jelasnya.
"Persyaratan
lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih
harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwa sedang
berstudi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15
Januari 2024," imbuh dia.
Yang
diperbolehkan mengurus pindah memilih kata Agus, diantaranya pemilih yang pada
saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang
menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang
disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Kemudian,
sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah
tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang
tertimpa bencana alam.
Dia
juga menyampaikan, berdasarkan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20
Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan
empat alasan.
"Pertama
pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan
dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara,"
paparnya.
Dia
menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis
dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024