Gugatan PMH Kades Tri Mulyo ke Warga Tanjung Sari Lamsel Kandas

Kuasa Hukum masyarakat Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lamsel, Arif Hidayatulloh. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh
Kades Tri Mulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Sugito
dan Ketua Adat Syahmin Ahyar terhadap warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan
Tanjung Sari, tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Diketahui,
gugatan perbuatan melawan hukum itu teregistrasi di PN Kalianda dengan nomor
perkara: 24/Pdt.G/2023/PN kla.
Kuasa
Hukum masyarakat Purwodadi Dalam dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif
Hidayatullah mengatakan, Selasa (3/10/2023) kemarin, Majelis Hakim telah
memutus perkara gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
"Karena
para penggugat tidak dapat membuktikan sebagaimana dalil gugatannya," ujar
Arif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Arif
menjelaskan, dalam eksepsi dan jawaban hingga pembuktian, para penggugat tidak
memiliki legal standing atas objek yang digugatnya.
"Kami
sudah menjelaskan dalam dokumen jawaban, bahwa penggugat tidak memiliki
hubungan hukum atas objek sengketa," sambungnya.
Ditambah
lagi, kata Arif, sporadik yang menjadi dasar gugatan para penggugat tidak
dihadirkan sebagai alat bukti saat persidangan.
Bahkan,
para penggugat tidak menguasai objek sebagaimana dalil gugatan perbuatan
melawan hukum yang didaftarkan di PN Kalianda.
"Para
penggugat tidak pernah menguasai objek, juga pada saat pemeriksaan setempat
para penggugat hanya menunjukan peta dan tidak menunjukkan objek," timpal
Arif.
Para
saksi yang dihadirkan oleh para penggugat di persidangan, juga tidak bisa
membuktikan terkait kepemilikan objek sengketa.
"Belum
lagi, saksi dari penggugat tidak ada yang dapat membuktikan kepemilikan pada
objek sengketa," lanjut Arif.
Di
penghujung wawancara, Arif berharap, keputusan Majelis Hakim PN Kalianda bisa
membawa dampak positif bagi para pihak khususnya masyarakat Purwodadi Dalam.
"Meski
masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, semoga hal ini bisa memberikan
kepastian hukum," tandas Arif.
Sebelumnya,
para penggugat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres
Lamsel dalam hal dugaan pemalsuan dokumen Nomor: B/296/III/Reskrim tertanggal
24 Maret 2023. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025