• Sabtu, 05 Juli 2025

Gugatan PMH Kades Tri Mulyo ke Warga Tanjung Sari Lamsel Kandas

Kamis, 05 Oktober 2023 - 15.23 WIB
1.3k

Kuasa Hukum masyarakat Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lamsel, Arif Hidayatulloh. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Kades Tri Mulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Sugito dan Ketua Adat Syahmin Ahyar terhadap warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum itu teregistrasi di PN Kalianda dengan nomor perkara: 24/Pdt.G/2023/PN kla.

Kuasa Hukum masyarakat Purwodadi Dalam dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan, Selasa (3/10/2023) kemarin, Majelis Hakim telah memutus perkara gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

"Karena para penggugat tidak dapat membuktikan sebagaimana dalil gugatannya," ujar Arif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).

Arif menjelaskan, dalam eksepsi dan jawaban hingga pembuktian, para penggugat tidak memiliki legal standing atas objek yang digugatnya.

"Kami sudah menjelaskan dalam dokumen jawaban, bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum atas objek sengketa," sambungnya.

Ditambah lagi, kata Arif, sporadik yang menjadi dasar gugatan para penggugat tidak dihadirkan sebagai alat bukti saat persidangan.

Bahkan, para penggugat tidak menguasai objek sebagaimana dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan di PN Kalianda.

"Para penggugat tidak pernah menguasai objek, juga pada saat pemeriksaan setempat para penggugat hanya menunjukan peta dan tidak menunjukkan objek," timpal Arif.

Para saksi yang dihadirkan oleh para penggugat di persidangan, juga tidak bisa membuktikan terkait kepemilikan objek sengketa.

"Belum lagi, saksi dari penggugat tidak ada yang dapat membuktikan kepemilikan pada objek sengketa," lanjut Arif.

Di penghujung wawancara, Arif berharap, keputusan Majelis Hakim PN Kalianda bisa membawa dampak positif bagi para pihak khususnya masyarakat Purwodadi Dalam.

"Meski masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, semoga hal ini bisa memberikan kepastian hukum," tandas Arif.

Sebelumnya, para penggugat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lamsel dalam hal dugaan pemalsuan dokumen Nomor: B/296/III/Reskrim tertanggal 24 Maret 2023. (*)