Modus Minta Sumbangan, Pemuda Ini Gasak HP Warga di Pekalongan Lamtim
DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah saat diamankan di Polsek Pekalongan Lampung Timur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda
berinisial DA (22) warga Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung
Tengah hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Jalan Desa Rejo Basuki,
Kecamatan Seputih Raman, kabupaten setempat.
Pemuda itu ditangkap lantaran telah melakukan
tindak pidana pencurian terhadap warga Lampung Timur. Kini, pelaku harus
mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pekalongan Polres
Lampung Timur.
Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono
mengatakan peristiwa pencurian tersebut menimpa RI (19) warga Desa Gondangrejo,
Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 11.20
di kediaman korban.
"Jadi modus pelaku ini berpura-pura
bertamu dan meminta sumbangan kepada korban," ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Diketahui dalam peristiwa tersebut, pelaku
berjumlah dua orang dan mempunyai peran masing-masing.
"Jadi pelaku diduga 2 orang, satu pelaku
nunggu di luar dan satunya masuk bertamu ke rumah korban," ucapnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung bergerak
cepat menggasak HP korban yang tergeletak di kursi sofa ruang tamu.
"Pelaku langsung melarikan diri usai
berhasil melancarkan aksinya," imbuhnya.
Mengetahui HP nya telah hilang, korban pun
langsung melapor ke Polsek Pekalongan atas peristiwa yang menimpanya.
Pasca menerima laporan tersebut, petugas
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu
pelaku.
"Pelaku DA langsung kami amankan saat
melintas di Jalan Desa Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah pada Senin
(2/10/2023) kemarin," jelasnya.
Sementara rekan pelaku yang lainnya masih
dalam pengejaran polisi.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang
bukti berupa 1 unit HP milik korban yang masih dibawa oleh pelaku. Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekalongan Polres Lampung
Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal
362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









