• Jumat, 01 November 2024

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Ranperda Lampung Barat

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14.13 WIB
170

Pj Bupati Lambar Nukman dan Ketua DPRD Edi Novial dalam rapat paripurna dengan acara penyampaian nota pengantar dua Ranperda di ruang sidang Maghgasana lingkungan kantor DPRD setempat, Selasa (3/10/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lambar yang digelar di ruang sidang Maghgasana lingkungan kantor DPRD setempat, Selasa (3/10/2023).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lambar Edi Novial itu selain di hadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai Fraksi dan kepala perangkat daerah, terlihat juga perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penjabat (Pj) Bupati Lambar, Nukman yang menyampaikan nota pengantar mengatakan bahwa pemerintah mengajukan dua Ranperda untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dua Ranperda yang dimaksud, yang pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian yang kedua tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 pembentukan dan susunan perangkat daerah," sampainya. 

Dilanjutkan Nukman, berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang berguna bagi pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Lambar berdasarkan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terus Nukman, diatur dalam beberapa peraturan daerah yaitu :

1. Peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Lambar

2. Peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020.

3. Peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah no 4 tahun 2020.

4. Peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022. 

Dalam rangka mengalokasikan sumberdaya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak pemberian Sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-undang cipta kerja dan melakukan perubahan terhadap Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Nukman mengaku, dengan kondisi Yuridis yang dimaksud, maka peninjauan kembali atas seluruh regulasi daerah sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Lambar mutlak untuk dilakukan untuk selanjutnya digantikan dengan regulasi daerah yang baru mengikuti substansi dan amanat yang terdapat dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022. 

"Keberadaan perangkat daerah merupakan perangkat elemen yang sangat esensial, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga peraturan daerah ini berupaya memenuhi kebutuhan tersebut guna terselenggaranya pemerintahan daerah yang optimal, teratur, dan tertib. Sehingga pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan daerah dilingkungan Kabupaten Lambar dapat secara optimal memberikan kemanfaatan dan mensejahterakan masyarakat," paparnya.

Dalam perkembangannya tambah Nukman, pengaturan kelembagaan perangkat daerah tersebut belum maksimal dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pada masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud. (**)