Disinyalir Pindah Partai, KPU: Dokter Zam Zanariah Harus Mendapat Persetujuan Kedua Partai
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Caleg DPRD
Provinsi Lampung dr. Zam Zanariah Ibrahim disinyalir pindah partai dari Demokrat
ke PKB pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan berakhir Selasa 3 Oktober 2023 hari ini.
Hal itu berdasarkan unggahan di akun instagram
miliknya @zamzanariah_ibrahim yang diakses pada Senin (2/10/2023) kemarin.
dr. Zam, memajang leaflet dirinya lengkap dengan
foto, nama, dapil dan nomor urut dari partai PKB padahal sebelumnya ia
terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPD Demokrat nomor urut
5 Dapil Kota Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis dan
Penyelenggara KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, pada saat pencermatan
DCT adalah hak parpol untuk bisa mengubah Bacaleg dan tentunya harus dengan
persetujuan DPP Partai masing-masing.
"Dari tanggal 24 September sampai 3
Oktober 2023 adalah hak parpol untuk mencermati Bacaleg yang memang oleh parpol
diajukan, termasuk dalam pencermatan itu bila ada dari Bacaleg ini yang pindah
Dapil atau ganti nomor urut ataupun pergantian Bacaleg yang sudah ada diganti
dengan baru. Dan ketentuannya itu berikut dengan persyaratan administrasi
seperti ijazah, surat pengadilan dan lainnya itu harus lengkap," ujar
Ismanto saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).
Apabila terjadi ganda partai kata Ismanto,
maka pihak KPU akan meminta klarfikasi kepada parpol untuk menanyakan yang
bersangkutan memilih partai yang mana.
"Kalau dalam PKPU ya cukup mengundurkan
diri dari parpol yang lama terus surat pengunduran dirinya itu di uplod di
SILON. Kalau data itu masih ada di SILON partai yang lama nanti kita lanjutkan
klarifikasi ke parpolnya milih yang mana," ungkapnya.
Ismanto menegaskan, meskipun menjadi hak
partai politik melakukan pergantian Bacaleg pada tahapan ini berkas
persyarataan harus lengkap, apabila tidak lengkap maka ada potensi berstatus
tidak memenuhi syarat (TMS).
"Setiap pengajuan Bacaleg pada
pencermatan DCT ketika ada perubahan semuanya harus mendapatkan persetujuan
dari DPP. Klarifikasi itu dilakukan apabila dia masih ada di partai yang lama
atau ganda harus milih salah satu, kalau gak lengkap kemungkinan TMS,"
tegasnya.
Ditanya soal apakah Zam Zanariah telah
melampirkan surat keterangan (SK) pengunduran diri, Ismanto menjelaskan bahwa
surat edaran KPU RI terbaru menyebutkan bahwa diberikan keringanan sampai
dengan 1 bulan kedepan.
"Kalau di PKPU itu memang hari terakhir
tanggal 3 sebelum DCT harus melampirkan SK pengunduran diri, namun ada surat
edaran baru dari KPU dengan kondisi tertentu diberikan waktu 1 bulan setelah
penetapan DCT," bebernya.
Ismanto menjelaskan, pada hari ini adalah hari
terakhir pengajuan perubahan calon dimasa pencermatan DCT oleh parpol, sampai
dengan jam 13.00 WIB telah ada 5 parpol yang mengajukan perubahan rancangan
DCT.
Untuk data perubahan Bacaleg dari tiap parpol
itu, pihaknya masih akan melakukan verifikasi adminstrasi dimulai sejak tanggal
4 - 18 Oktober 2023.
"Besok mulai tanggal 4 diverifikasi oleh
KPU dan tentu ini parpol mengajukan perubahan akan diverifikasi ulang
lagi," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu
(Bapilu) DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad tidak mengiyakan ataupun membantah
apakah dr. Zam akan menjadi caleg dari PKB Lampung.
"Sudah ada komunikasi tapi untuk
kepastianya tunggu DCT saja," singkatnya.
Sementara, Ketua Bapilu DPD Demokrat Lampung
Hanifal mengatakan, dr. Zam pernah mengajukan surat pengunduran diri namun
belum diputuskan untuk keluar dari Demokrat.
"Sampai saat ini hari ini dr. Zam itu
masih caleg Demokrat nomor urut 5 belum ada pencabutan dari Demokrat walaupun
dia pernah mengajukan surat pengunduran diri," kata Hanifal, Senin
(2/10/2023).
"Kalau kami balik lagi ke hak dia
baiknya, karena juga kalau ketika nanti dicalonkan ganda maka caleg harus
memilih yang mana tapi berkas sebagai caleg masih di Demokrat gak tau kalau
sampai besok," katanya lagi.
Ditanya soal mengapa dr. Zam memposting
dirinya dengan partai PKB ia mengatakan, bahwa dr. Zam memang relawan dari
Anies Baswedan.
"Bisa saja bahwa dr. Zam itu awalnya
adalah relawan Anies dan sampai saat ini dia masih relawan Anies,"
ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024