• Minggu, 17 November 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Gangguan Keamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15.37 WIB
109

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan potensi adanya gangguan keamanan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kami sudah memprediksikan bisa saja didaerah-daerah tertentu terjadi kekerasan, kerusuhan yang berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam hal politik dan pemilu, melibatkan tokoh-tokoh politik dan pemerintahan," kata Herwyn di Seminar Sespimti Dikreg ke-32 dan Sespimmen Dikreg ke-63 di Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Herwyn menjelaskan, bencana alam dan non-alam juga bisa memengaruhi keamanan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dia mencontohkan seperti wabah covid-19 (bencanan nonalam) yang membuat Pilkada 2020 sempat ditunda.

"Mudah-mudahan bencana nonalam seperti pandemik covid tidak mengancam kita lagi, tapi ini masih jadi catatan kita," ujar doktor dari Universitas Brawijaya itu.

Selanjutnya gelaran pemilu dan pilkada juga sangat rawan adanya intimidasi. Menurut Herwyn, intimidasi bisa terjadi kepada peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih yang nanti bisa berepengaruh pada proses penyelenggaraan pemilu, terutama terkait dengan fasilitas publik.

Herwyn juga memaparkan wilayah-wilayah yang rawan saat Pemilu dan Pilkada 2024. Ada lima provinsi paling rawan tinggi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Sedangkan untuk kabupaten/kota paling rawan, pertama ada Kabupaten Intan Jaya, Jayawijaya, Bandung, Yalimo, dan Mappi.

"Dari lima kabupaten paling rawan, empat diantaranya berada di Papua," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Puslitbangdiklat itu.

Herwyn mengajak TNI-Polri menguatkan sinergi untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Dia juga mengingatkan untuk senantiasa mengajak TNI-Polri menjaga netralitasnya dalam hajatan demokrasi lima tahunan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat juga mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 sangat rawan karena menjadi siklus 25 tahunan pasca-reformasi.

Arien mengungkapkan, Indonesia harus siap menghadapi siklus politik 25 tahunan-30 tahunan. Siklus ini dinilainya sangat rawan sehingga perlu persiapan lebih matang menghadapinya.

Arief awalnya menceritakan siklus 25 tahunan-30 tahunan pertama yaitu pasca-1945 yang memunculkan peristiwa 65. Kemudian Orde Baru yang tumbang di dekade ketiga (siklus 30 tahun). Dan pemilu 2024 menjadi siklus 25 tahun pasca-reformasi.

"Kalau kita amati secara jelas dan mendalam, proses pergantian satu era ke era lain antara 25-30 tahun. Era pertama era Bung Karno sekitar itu. Era Suharto juga segitu. Sekarang era reformasi sudah 25 tahun," kata Arif yang juga disiarkan di kanal YouTube Asosiasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN- HAN), Sabtu (30/9/2023).

"Oleh karena itu, Pemilu 2024 merupakan titik yang sangat rawan karena sudah 25 tahun. Makanya kita harus hati-hati betul," lanjut Arief Hidayat.

Menurutnya, tingkat kerawanan yang tinggi itu mau tidak mau harus diselesaikan oleh MK. "Yang diberi amanat untuk menyelesaikan adalah MK. Oleh karena itu MK harus sangat berhati-hati dalam menghadapi sengketa pemilu dan pilkada," ucapnya.

Sementara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan lembaganya sudah siap mengadili sengketa Pemilu 2024. Sejumlah langkah telah dilakukan, dari membuat regulasi terkait hingga memberikan bimbingan teknis ke para pihak yang berperan dalam sidang sengketa pemilu.

Enny juga menegaskan lembaganya bukan Mahkamah Kalkulator.

"Seluruh regulasi yang terkait itu sudah kami siapkan dan kami juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada stakeholders terkait. Terutama partai politik peserta pemilihan umum kemudian KPU, Bawaslu dan dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan kegiatan untuk advokat. Tetapi terus terang saja ini tidak bisa menjangkau semuanya apalagi seratus persen. Karena memang ada handicap waktu dan budget di situ. Sehingga perwakilan-perwakilan dari partai politik, KPU, Bawaslu dan mungkin advokat hanya dua angkatan saja," kata Enny sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (1/10/2023). (*)