Anggaran Pilkada Bandar Lampung Tahun 2024 Capai Rp 56 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, total anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tapis Berseri tahun 2024 mencapai Rp56 Miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung sebesar Rp40 miliar dan dari APBD Provinsi Lampung sebesar Rp16 miliar.
Dedy menjelaskan, dari Rp40 miliar itu sebesar 40 persennya dialokasikan pada APBD Kota tahun 2023 dan sisanya 60 persen di APBD 2024.
Koordinasi pecairan dana Pilkada 2024 itu terangnya, antara KPU Kota Bandar Lampung dan pihak DPRD Bandar Lampung saat ini telah terbangun, hal itu merespon adanya isu percepatan Pilkada yang sedang mencuat.
"Saya bersama divisi perencanaan dan sekretaris mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakornas) persiapan Pilkada 2024. Dalam Rakornas itu disampaikan oleh KPU RI bahwa terkait pelaksanaan pemungutan suara itu sedang disusun regulasi terkait dengan percepatan jadwal pemungutan suara, yang sebelumnya dijadwalkan November mungkin akan maju," ujar Dedy, saat dimintai keterangan di KPU Kota, (2/10/2023).
Dedy membeberkan, sejauh ini pihaknya tengah menunggu keputusan terkait majunya jadwal Pilkada. Namun KPU telah mengantisipasi, termasuk dengan pemerintah daerah terkait dengan pembiayaan Pilkada 2024.
"Kemarin kita juga sudah bertemu dengan pimpinan DPRD bahwa sudah ada berita acara kesanggupan alokasi anggaran Pilkada 2024 itu dengan 2 tahun anggaran," ungkapnya.
Dedy menjelaskan, pencairan anggaran Pilkada tahun 2024 itu akan diberikan oleh pemerintah daerah setelah dilakukanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Untuk pencairanya itu menunggu Perpu dahulu, setelah terbit maka kita akan membuat rancangan terkait dengan kebutuhan anggaran dan juga terkait dengan NPHD. Setelah tanda tangan NPHD maka 14 hari setelahnya akan di transfer ke KPU," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih mengatakan, anggaran Pilkada Lampung 2024 besarannya mencapai Rp311 miliar dan cair sebesar 60 persen paling lambat pada Desember 2023.
Titik mengatakan, anggaran itu akan cair setelah dilakukanya penandatanganan NPHD dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung. Anggaran yang cair 60 persen itu nantinya akan digunakan oleh seluruh divisi sesuai dengan kebutuhanya masing-masing.
"Pencairan NPHD itu di Lampung akan 2 tahap. Dimana tahap pertama akan cair 60 persen, yang maksimal dicairkan pada Desember 2023. Lalu pencairan kedua adalah 40 persen akan cair 6 bulan sebelum Pilkada," kata Titik, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (15/8/2023).
Titik menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, terdapat sistem pembagian penanggung jawaban anggaran.
"Anggaran kita ada yang ditanggung oleh Pemprov dan pemda Kabupaten/Kota. Jadi yang ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Provinsi Lampung adalah TPS dan KPPS, dan petugas Coklit, serta relawan demokrasi. Kalau oprasional PPK, PPS itu dibebankan anggaran KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye di Pekalongan, Arinal Djunaidi akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024 -
Naik Motor, Arinal Djunaidi Tinjau Jembatan Sesek Tulung Agung - Metro Utara
Minggu, 17 November 2024