• Kamis, 07 November 2024

56 Petani Setujui Opsi Ganti Rugi, PT. BSA Siapkan Rp 2,5 Miliar

Rabu, 27 September 2023 - 12.28 WIB
137

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat memberikan keterangan, Rabu (27/9/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 56 petani setujui opsi ganti rugi dan sudah melapor ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian ganti rugi tanam tumbuh di sengketa lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Adapun dalam penggantian ganti rugi itu, perusahaan menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan PT. BSA.

"Saat ini sudah 56 warga yang melapor untuk penghitungan ganti rugi (tali asih) tanam tumbuh mereka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (27/9/2023).

Umi menjelaskan, Pokja Forkopimda akan membuka posko hingga awal Oktober 2023 bagi petani yang belum melapor.

"Nanti akan diverifikasi oleh tim pokja terkait letak lahan, jumlah tanaman dan nilainya. Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga : Pasca Ricuh Sengketa Lahan PT BSA, Masyarakat Tiga Kampung Surati Kapolri dan Presiden

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, situasi sengketa lahan tersebut sudah kondusif.

"Sampai saat ini, pengamanan berlangsung kondusif," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para petani sudah mulai memanen tanaman secara swadaya.

"Mereka minta izin untuk panen sendiri, baik yang menjelang panen atau sudah berjalan beberapa bulan tanam," imbuhnya.

Sebelumnya, PT. BSA melakukan eksekusi ratusan hektar lahan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di 3 Kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Dimana, eksekusi tersebut sempat mendapat penolakan dari para petani yang mengaku lahan itu tanah adat. 

Kini, ekseskusi lahan tersebut sudah kondusif dan beberapa warga sudah melapor untuk melakukan penggantian ganti rugi tanam tumbuh. (*)