Warga Minta Register I Way Pisang Dilepas, Pemprov Lampung: Keputusan di Kementerian

Ratusan massa aksi dari Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung. Selasa (26/9/23). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ratusan masyarakat yang tergabung didalam Forum Masyarakat
Register (Formaster) 1 Way Pisang menyambangi kantor Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung, Selasa (26/9/2023).
Kedatangan
ratusan masyarakat tersebut meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat melepas
kawasan register I Way Pisang Lampung Selatan yang sudah dihuni oleh warga
sejak lama.
Saat
dimintai keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah
mengatakan, jika keputusan pelepasan lahan register tersebut merupakan
kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ini
kan teman-teman dari Formaster yang mendampingi masyarakat di Way Pisang.
Mereka menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk melepaskan Way
Pisang," kata Yanyan saat dimintai keterangan.
Ia
mengatakan jika tim terpadu sudah melakukan kajian terkait pelepasan register I
Way Pisang. Namun keputusan untuk melakukan pelepasan tersebut menjadi
kewenangan KLHK.
"Ini
kan tim terpadu sudah berjalan dan sudah memberikan rekomendasi ke kementerian.
Keputusan nya kementerian, kami tidak dalam posisi memberikan rekomendasi
apapun. Yang memberikan rekomendasi adalah tim terpadu bukan Dinas
Kehutanan," katanya.
Yanyan
mengatakan jika terkait adanya keinginan masyarakat yang ingin lahan Way Pisang
dilepas maka dipersilahkan.
"Soal
adanya keinginan ya monggo, namanya keinginan. Tetapi soal keputusan nanti
biarkan Kementerian Kehutanan," lanjutnya.
Menurutnya
ada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh tim terpadu. Dimana tim
terpadu telah melakukan kajian mulai dari dampak sosial, ekonomi hingga masalah
hukum.
"Jadi
mereka tidak serta merta mengikuti keinginan saja. Dan yang paling penting
kawasan hutan di Provinsi Lampung tinggal 28 persen kurang dari 30
persen," kata dia.
Menurutnya
Way Pisang masih berstatus sebagai kawasan hutan meskipun lokasinya bukan
berada didalam hutan.
"Kita
sedang berupaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalaupun
penggunaan nantikan bisa di dorong untuk melakukan aktivasi budidaya yang bisa
mengembalikan fungsi nya, bukan fisik kawasan hutan," kata dia.
Ia
mengatakan jika kedepan bisa saja masyarakat dijadikan sebagai subjek
pengelolaan hutan dan mereka diminta untuk bisa mengembalikan fungsi kawasan
hutan dengan melakukan budidaya yang lebih baik.
Sementara
itu perwakilan massa aksi, Suyatno, mengatakan jika pihaknya telah
berupaya untuk berkoordinasi dengan
pemerintah pusat guna mambantu agar Way Pisang dapat dilepas.
Menurut
nya 7 dari 16 desa yang berada di Way Pisang telah masuk kedalam tanah objek
reporma agraria dan sudah layak untuk mendapatkan pembebasan. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025