Keren! Unila Raih Penghargaan Tax Center Terbaik dari Direktorat Jenderal Pajak

Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani saat menerima penghargaan sebagai salah satu dari Universitas Pengelola Tax Center Terbaik di Indonesia. Foto: Dok.Unila
Kupastuntas.co, Bandar lampung - Universitas Lampung (Unila) meraih penghargaan sebagai salah satu dari Universitas Pengelola Tax Center Terbaik di Indonesia dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghargaan ini diterima Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., yang diserahkan langsung oleh Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo, di Kantor Pusat DJP di Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Selain Unila, penghargaan ini juga diberikan kepada dua universitas lainnya, yakni Universitas Gunadarma Jakarta dan Universitas Wiraraja Jawa Timur. Ketiganya dianugerahi penghargaan atas konsistensi dan dukungannya dalam Reformasi Pajak.
Wakil Rektor PKTIK Unila Dr. Ayi Ahadiat, S.E., MBA., mengatakan, Tax Center Unila diketuai R. Weddie Andriyanto, S.E., M.Si., Akt., dan didukung Kamadie Sumanda Syafis S.E., M.Acc., Ak., BKP., CA., dan Neny Desriani, S.E., M.Si.
Pengelolaan Tax Center Unila akan menjadi salah satu pusat di LPPM sehingga dapat memberikan pendampingan, pelatihan dan pusat riset di bidang perpajakan yang ada di Unila dan masyarakat luas.
Ia menambahkan, di Tax Center Unila nantinya akan dikembangkan tempat sertifikasi dan/atau pelatihan perpajakan tingkat dasar dan menengah, yaitu Brevet A dan B. Pelatihan ini menyasar untuk publik baik perusahaan maupun pemerintah.
"Tax center ini akan menjadi salah satu pusat pelatihan perpajakan yang nantinya akan menjadi salah satu sumber PNBP Unila," ujar Dr. Ayi.
Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan Unila dapat mengembangkan keilmuan serta pengembangan kompetensi pengelolaan perpajakan yang ada.
Untuk diketahui, Tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang tengah melaporkan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan. Artinya, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporan SPT tahunan.
Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan oleh tax center akan bertugas di KPP. Beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing.
Sebagai catatan, sebelum mahasiswa relawan pajak ditugaskan, mereka sudah diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP/KPP setempat.
Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlalu. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025