Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu RI Keluarkan Sepuluh Ribu Lebih Surat Imbauan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengeluarkan sebanyak sepuluh ribu lebih surat imbauan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
Imbauan disampaikan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.
"Imbauan ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Selasa (26/9/2023).
Lolly mengatakan, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" tegas Lolly.
Maka dalam konteks ini, lanjut Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Ia menegaskan, sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
"Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu. Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," papar Lolly.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 7 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2022-2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
“Pertama, kasus pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata. Kedua, pelanggaran netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap Lurah Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang,” katanya, Senin (25/9/2023).
Ketiga, lanjut Tamri, pelanggaran netralitas ASN Bandar Lampung di SMAN 9 Bandar Lampung. Lalu, pelanggaran netralitas ASN Pemprov Lampung. Kasus kelima, pelanggaran netralitas Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
“Keenam, pelanggaran netralitas salah satu ASN Pemkab Lampung Timur, dan ketujuh, pelanggaran netralitas di Kabupaten Lampung Timur melibatkan ASN di SMAN 1 Way Seputih, dan SMAN Rumbia, Lampung Tengah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ketujuh kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diberikan rekomendasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga telah diberi sanksi oleh PPKnya (Pejabat Pembina Karir).
Tamri menuturkan, Bawaslu Provinsi Lampung dan kabupaten/kota saat menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN akan melakukan kajian untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran netralitas ASN.
"Selanjutnya hasil kajian tersebut diserahkan ke KASN. Jadi kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi (ke KASN)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Langsung Beri Arahan Saksi Pilkada di Kota Metro
Minggu, 17 November 2024 -
Arinal Djunaidi Tegaskan Komitmen Kemenangan PDI-P dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Lampung
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024