Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Dorong KLHK Evaluasi Izin Amdal Proyek Reklamasi PT. SJIM

reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi kembali izin Amdal proyek reklamasi PT. SJIM.
Menurutnya, ada kejanggalan proses AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK. Pasalnya, warga sekitar menolak adanya proyek reklamasi tersebut dan kini polemik reklamasi itu bergejolak.
"Rakyat harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha tapi lingkungan juga dijaga. Pengusaha tidak mau melanggar, terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar," kata Sudin, saat usai menghadiri webinar kebangsaan di gedung DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Lampung, pada Sabtu (23/9/2023).
Sementara Pengamat Lingkungan Hidup Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya juga mendesak pemerintah agar mengevaluasi ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Hal itu karena timbulnya gejolak pada proyek reklamasi tersebut yang dikeluhkan oleh beberapa nelayan setempat.
"Harus dicek studi amdal itu sesuai atau tidak dengan SOP, amdal itu sangat penting. Sebelum melaksanakan kegiatan proyek itu kan ada perlu amdal sebagai langkah awal, lalu sosialisasi dan negosiasi dengan masyarakat kemudian harus jelas batas wilayah kegiatan itu, itu sangat penting sekali, masyarakat juga harus di undangan untuk proses sosialisasi," ujar Thoha,saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023.
Selain itu, mengenai luas reklamasi yang mencapai 14,83 hektar harus dipertimbangkan kembali. Menurutnya akan banyak dampak yang bisa terjadi kedepannya.
"Dampaknya jelas menyangkut beberapa aspek, pertama itu sosial ekonomi, lalu dampak kuantitas dan kualitas buangan air yang akan masuk ke laut karena tertutup reklamasi sehingga dampak fisik dan kimia harus di pertimbangan kan," ucapnya.
"Kemudian, dengan adanya reklamasi itu jarak para nelayan untuk menangkap ikan tentu akan semakin jauh, terus pembiayaan bahan bakar kapal semakin banyak karena jarak semakin jauh," lanjutnya.
Terkait izin Amdal yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait, Thoha menegaskan agar dievaluasi ulang, mengingat dampak besar yang akan ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut baik jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau Amdal sudah di keluarkan maka harus dilihat dulu Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL) karena itu dasar izin Amdal, perlu di evaluasi dampak yang bersifat besar maupun dampak penting dari adanya proyek itu, ini harus diketahui bukan hanya pelaksana proyek tetapi juga masyarakat. Kalau semua masyarakat sudah diajak sosialisasi, tentu polemik reklamasi itu tidak akan bergejolak seperti sekarang," jelasnya.
"Itulah yang sering terjadi hanya tokoh-tokoh saja atau masyarakat yang berkepentingan yang diajak bermusyawarah. Karena itu menyangkut hak nelayan, seharusnya nelayan yang diutamakan dalam musyawarah itu," sambungnya.
Sebelumnya, nelayan Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan adanya proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Reklamasi yang akan dibuat seluas 14,83 hektar itu akan mengancam mata pencaharian para nelayan.
Polemik itu pun bergejolak setelah diketahui, perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Saat ini, proyek reklamasi tersebut telah diberhentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai izin KKPRL telah lengkap. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025