• Minggu, 06 Juli 2025

ASN di Lamsel Minim Input E-Kinerja, BKD Ingatkan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Kamis, 14 September 2023 - 17.59 WIB
108

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo saat coaching clinic e-kinerja dan absensi online. Kamis (14/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan baru berkisar 6,06 persen ASN yang sudah meng-input e-kinerja.

Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra melalui Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo menerangkan, dari sejumlah 7.262 ASN baru 440 orang yang meng-input e-kinerja.

"Dari data input e-kinerja, jumlah seluruh ASN di Pemkab Lampung Selatan ada 7.262 orang. Yang sudah meng-input e-kinerja 440 orang, dan belum meng-input 6.822 orang," ungkap Eko saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Dimana, 440 ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah meng-input aplikasi e-kinerja jika dimasukkan kedalam progres maka hanya menyentuh 6,06 persen.

"OPD yang sudah bagus melakukan login e-kinerja diantaranya BKD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Litbang. Untuk OPD lainnya masih minim," sambung Eko.

Melihat kondisi itu, Pemkab melalui BKD kembali menggelar sosialisasi keliling lewat coaching clinic e-kinerja dan absensi online ke OPD yang ada.

"Kegiatan coaching clinic ini, sebagai tindaklanjut dari kegiatan yang sama pada Mei 2023 lalu," timpal Eko.

Eko menambahkan, roadshow coaching clinic e-kinjerja dan absensi online ke kantor OPD dimulai dari tanggal 13 September sampai dengan 10 Oktober 2023.

"Tujuannya, supaya setiap ASN segera menginput data sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui aplikasi kinerja.bkn.go.id," ulasnya.

BKD telah mematok target, pada akhir tahun 2023 seyogianya seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamsel sudah menginput data SKP tersebut.

“Dari roadshow ini, bisa menjadi patokan melihat progres penginputan e-kinerja seperti apa. Target kami, semua ASN sudah menginput SKP ke aplikasi e-kinerja pada akhir tahun 2023,” tegas Eko.

Pasalnya, sanksi administrasi kategori sedang tengah menanti bagi ASN yang tidak menginput data SKP hingga di penghujung tahun 2023 ini.

"Sanksi penundaan kenaikan pangkat, terhambatnya urusan mutasi, dan promosi pegawai mulai berlaku di tahun 2024. Dasarnya menggunakan data SKP tahun 2023," tandas Eko. (*)