ASN di Lamsel Minim Input E-Kinerja, BKD Ingatkan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo saat coaching clinic e-kinerja dan absensi online. Kamis (14/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan baru
berkisar 6,06 persen ASN yang sudah meng-input e-kinerja.
Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra melalui
Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo
menerangkan, dari sejumlah 7.262 ASN baru 440 orang yang meng-input e-kinerja.
"Dari data input e-kinerja, jumlah
seluruh ASN di Pemkab Lampung Selatan ada 7.262 orang. Yang sudah meng-input
e-kinerja 440 orang, dan belum meng-input 6.822 orang," ungkap Eko saat
dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Dimana, 440 ASN di seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) yang sudah meng-input aplikasi e-kinerja jika dimasukkan
kedalam progres maka hanya menyentuh 6,06 persen.
"OPD yang sudah bagus melakukan
login e-kinerja diantaranya BKD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim,
Litbang. Untuk OPD lainnya masih minim," sambung Eko.
Melihat kondisi itu, Pemkab melalui BKD
kembali menggelar sosialisasi keliling lewat coaching clinic e-kinerja dan
absensi online ke OPD yang ada.
"Kegiatan coaching clinic ini,
sebagai tindaklanjut dari kegiatan yang sama pada Mei 2023 lalu," timpal
Eko.
Eko menambahkan, roadshow coaching
clinic e-kinjerja dan absensi online ke kantor OPD dimulai dari tanggal 13
September sampai dengan 10 Oktober 2023.
"Tujuannya, supaya setiap ASN
segera menginput data sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui
aplikasi kinerja.bkn.go.id," ulasnya.
BKD telah mematok target, pada akhir
tahun 2023 seyogianya seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamsel sudah menginput data
SKP tersebut.
“Dari roadshow ini, bisa menjadi
patokan melihat progres penginputan e-kinerja seperti apa. Target kami, semua
ASN sudah menginput SKP ke aplikasi e-kinerja pada akhir tahun 2023,” tegas
Eko.
Pasalnya, sanksi administrasi kategori
sedang tengah menanti bagi ASN yang tidak menginput data SKP hingga di
penghujung tahun 2023 ini.
"Sanksi penundaan kenaikan pangkat,
terhambatnya urusan mutasi, dan promosi pegawai mulai berlaku di tahun 2024.
Dasarnya menggunakan data SKP tahun 2023," tandas Eko. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025