• Senin, 07 Juli 2025

DLH Lamsel: Kewenangan Menjatuhkan Sanksi kepada PT Woongsol Ada di Pemerintah Pusat

Rabu, 13 September 2023 - 16.54 WIB
355

PT Woongsol Nature Indonesia di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Rabu (13/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH Lamsel) menyebutkan, kewenangan menjatuhkan sanksi terkait aduan warga atas pencemaran debu oleh PT Woongsol Nature Indonesia berada di tangan Pemerintah Pusat.

Plt Kepala DLH Lamsel, Yudius Irza melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ervan Kurniawan menjelaskan, dirinya bersama tim pernah turun langsung ke lokasi PT Woongsol untuk melakukan verifikasi lapangan pada 13 Desember 2022 silam.

"Terkait adanya pengaduan masyarakat Dusun Katibung, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, tentang pencemaran debu oleh aktifitas PT Woongsol Nature Indonesia," ujar Ervan saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Ervan melanjutkan, tim DLH telah melakukan verifikasi lapangan dan melaporkan temuan pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Ervan merincikan, PT Wongsool Nature Indonesia memiliki dokumen UKL-UPL  yang disetujui BLHD Lamsel tertanggal 31 Maret  2015. Lalu, izin lingkungan yang dikeluarkan BLHD Lamsel pada tanggal 1 April 2015.

"PT Wongsool Nature Indonesia sudah mengirimkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan semester  II  tahun  2022," sambung Ervan.

Ervan menyebutkan, PT Woongsol sudah mengupayakan penanganan debu serabut kelapa yakni melakukan pengeringan menggunakan alat drier.

"Tidak menggunakan conveyer dan produksinya  basah," terus Ervan.

Selain itu, PT Wongsool juga melakukan  pengelolaan lingkungan terkait debu kelapa melalui penyiraman jalan, pemasangan jaring, dan memasang sprinkler air pada atap bangunan.

"Saat inspeksi, ditemukan sabut kelapa yang tidak terpakai sisa produksi PT Wongsool Nature di ruang terbuka," kata Ervan.

Masih menurut Ervan, PT Wongsool dan warga Desa Sukabanjar sudah melakukan pertemuan, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2022 untuk membahas solusi dan komitmen kesepakatan pertama.

"PT Wongsool Nature Indonesia baru memenuhi sebagian tuntutan dari masyarakat Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo. Dan, belum melakukan uji kualitas udara ambien secara berkala," terang Ervan.

"PT Wongsool Nature Indonesia yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), kewenangan pengawasan penaatan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat," tandas Ervan.

Sekretaris DLH Lamsel, Solikhudin menambahkan, dirinya sudah mengetahui ihwal aduan masyarakat terkait pencemaran debu yang berasal dari PT Woongsol.

"Ya. Kemarin saya sudah di hubungi Wakil Ketua I DPRD Lamsel pak Agus Sartono berkoordinasi tentang rencana turun ke PT Woongsol terkait adanya aduan dari masyarakat," ucap Solikhudin.

Sebelumnya, PT Woongsol Nature Indonesia diadukan warga Dusun Katibung, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, ke DPRD Lamsel perkara pencemaran asap dan debu.

Akibatnya, puluhan warga menderita gangguan pernafasan dan debu memasuki rumah dampak dari aktivitas perusahaan serabut kelapa.

Bahkan Rabu (12/9) tadi, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono bersama Kades Sukabanjar Mukhsani, Kepala Dusun dan 4 orang warga menemui manajemen PT Woongsol Nature Indonesia.

Sayangnya, pertemuan itu belum juga membuahkan hasil sesuai tuntunan masyarakat dan akan berlanjut pada hearing di kantor DPRD Lamsel. (*)