DLH Lamsel: Kewenangan Menjatuhkan Sanksi kepada PT Woongsol Ada di Pemerintah Pusat

PT Woongsol Nature Indonesia di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Rabu (13/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (DLH Lamsel)
menyebutkan, kewenangan menjatuhkan sanksi terkait aduan warga atas pencemaran
debu oleh PT Woongsol Nature Indonesia berada di tangan Pemerintah Pusat.
Plt Kepala DLH Lamsel, Yudius
Irza melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ervan
Kurniawan menjelaskan, dirinya bersama tim pernah turun langsung ke lokasi PT
Woongsol untuk melakukan verifikasi lapangan pada 13 Desember 2022 silam.
"Terkait adanya
pengaduan masyarakat Dusun Katibung, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo,
tentang pencemaran debu oleh aktifitas PT Woongsol Nature Indonesia," ujar
Ervan saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Ervan melanjutkan, tim DLH
telah melakukan verifikasi lapangan dan melaporkan temuan pada tanggal 9
Januari 2023 lalu.
Ervan merincikan, PT Wongsool
Nature Indonesia memiliki dokumen UKL-UPL
yang disetujui BLHD Lamsel tertanggal 31 Maret 2015. Lalu, izin lingkungan yang dikeluarkan
BLHD Lamsel pada tanggal 1 April 2015.
"PT Wongsool Nature
Indonesia sudah mengirimkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
semester II tahun
2022," sambung Ervan.
Ervan menyebutkan, PT
Woongsol sudah mengupayakan penanganan debu serabut kelapa yakni melakukan
pengeringan menggunakan alat drier.
"Tidak menggunakan
conveyer dan produksinya basah,"
terus Ervan.
Selain itu, PT Wongsool juga
melakukan pengelolaan lingkungan terkait
debu kelapa melalui penyiraman jalan, pemasangan jaring, dan memasang sprinkler
air pada atap bangunan.
"Saat inspeksi,
ditemukan sabut kelapa yang tidak terpakai sisa produksi PT Wongsool Nature di
ruang terbuka," kata Ervan.
Masih menurut Ervan, PT
Wongsool dan warga Desa Sukabanjar sudah melakukan pertemuan, tepatnya pada
tanggal 8 Desember 2022 untuk membahas solusi dan komitmen kesepakatan pertama.
"PT Wongsool Nature
Indonesia baru memenuhi sebagian tuntutan dari masyarakat Desa Sukabanjar,
Kecamatan Sidomulyo. Dan, belum melakukan uji kualitas udara ambien secara
berkala," terang Ervan.
"PT Wongsool Nature
Indonesia yang merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), kewenangan pengawasan
penaatan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup
merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat," tandas Ervan.
Sekretaris DLH Lamsel,
Solikhudin menambahkan, dirinya sudah mengetahui ihwal aduan masyarakat terkait
pencemaran debu yang berasal dari PT Woongsol.
"Ya. Kemarin saya sudah
di hubungi Wakil Ketua I DPRD Lamsel pak Agus Sartono berkoordinasi tentang
rencana turun ke PT Woongsol terkait adanya aduan dari masyarakat," ucap
Solikhudin.
Sebelumnya, PT Woongsol
Nature Indonesia diadukan warga Dusun Katibung, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo,
ke DPRD Lamsel perkara pencemaran asap dan debu.
Akibatnya, puluhan warga
menderita gangguan pernafasan dan debu memasuki rumah dampak dari aktivitas
perusahaan serabut kelapa.
Bahkan Rabu (12/9) tadi,
Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono bersama Kades Sukabanjar Mukhsani,
Kepala Dusun dan 4 orang warga menemui manajemen PT Woongsol Nature Indonesia.
Sayangnya, pertemuan itu
belum juga membuahkan hasil sesuai tuntunan masyarakat dan akan berlanjut pada
hearing di kantor DPRD Lamsel. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025