Pastikan Lapas Kalianda Aman, Ini Pesan Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung

Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, saat sosialisasi di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (12/9/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Farid Junaedi ingatkan pentingnya tugas fungsi pengamanan dan kode etik petugas pemasyarakatan.
Hal itu diungkapkan Kadivpas saat sosialisasi penguatan tugas fungsi pengamanan kepada petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (12/9/2023).
Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi mengatakan, segenap jajaran pegawai di Lapas Kalianda harus saling bahu-membahu demi perubahan kearah yang lebih baik.
"Saya berharap agar kita semua saling membantu disini dalam melakukan perubahan, supaya Lapas Kalianda bisa aman dari segala gangguan dan hal menyimpang yang kemungkinan terjadi," kata Kadivpas.
Dalam kegiatan itu, Farid Junaedi juga menyempatkan membuka ruang diskusi bersama terkait pemecahan masalah yang ada didalam Lapas.
Kadivpas menginstruksikan peserta diskusi diantaranya Kepala KPLP, pejabat struktural, komandan, wakil komandan, dan petugas jaga untuk duduk di kursi secara melingkar mengelilingi Kadivpas dan Kalapas.
Dirinya menegaskan, agar seluruh pegawai lapas untuk tidak bosan membaca peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas.
"Ayo terus dibaca peraturan dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas pengamanan," ujar Kadivpas.
Salah satunya, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS 416.PK.01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan.
Dimana, terciptanya keamanan dan ketertiban di Lapas merupakan syarat utama terselenggaranya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
"Saya yakin walaupun bapak-bapak sudah baca, kalau tidak diulangi lagi bacanya, bisa lupa," pesan Kadivpas Lampung.
Sementara Kalapas Kalianda, Tetra Destorie menambahkan, materi yang disampaikan oleh Kadivpas menekankan tentang tugas dan fungsi pengamanan, serta kode etik dalam menjalankan tugas pengamanan.
"Terima kasih bapak, kami terus diingatkan tentang tusi kami sebagai pengamanan dengan berpedoman kepada aturan Permenkumham nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakakatan dan Rumah Tahanan Negara," ungkap Kalapas.
Tentunya, materi tersebut menjadi bekal ilmu yang bermanfaat untuk seluruh petugas Lapas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan.
"Jadi meningkatkan kewaspadaan bukan hanya untuk petugas Pengamanan semata," tandas Kalapas Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025