Kewenangan Kampanye di Kampus Berada di Tangan Rektor, Pengamat: Masalahnya Kompleks
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antonius Cahyalana mengatakan, berdasarkan draf PKPU tentang kampanye di lingkungan pendidikan, kewenangan mengundang kontestan pemilu berada di tangan Rektor.
Sedangkan KPU Lampung hanya menjelaskan aturan yang membolehkan kampanye di kampus dengan catatan terdapat undangan dari penanggung jawab kampus dan tidak mengenakan atribut kampanye.
Antonius menyebut, karena hal tersebut merupakan hak sebuah kampus, maka dipersilahkn kampus mengundang kontestan pemilu baik itu Caleg, Calon Kepala Daerah ataupun Calon Presiden dan Wakil presiden ke kampus.
Akan tetapi ia menyarankan pihak kampus untuk tidak tebang pilih mengundang salah satu kontestan. Kampus harus menerapkan asas keadilan dalam mengundang kontestan agar tidak menimbulkan kecemburuan diantara kontestan politik.
"Misal capres-cawapres, undang lah ketiga calonnya. Begitupun dengan Partai ada 18 partai peserta Pemilu, silahkan diundang semua untuk berkampanye. Kampus harus mengundang semua, jangan pilah pilih," ungkap Anton, Selasa, (12/9/2023).
Menurutnya, jangan sampai Rektor atau kampus mengundang salah satu kandidat berdasarkan kedekatan dan tidak mengundang yang lain.
Baca juga : Draf PKPU: Kampanye Pemilu di Kampus Boleh Dilakukan Sabtu-Minggu
Ia menegaskan, KPU tidak memiliki wewenang atau otoritas untuk menghimbau pihak kampus terkait siapa saja kontestan yang diundang.
"Jadi kami menyarankan kampus menerapkan asas keadilan. KPU hanya memastikan proses kampanye di kampus sesuai dengan regulasi yang ada," bebernya.
Pengamat Politik yang juga Ketua Pusat Studi Konsitusi dan Kepemiluan IAIN Metro, Ahmad Syarifudin mengatakan, kampanye di kampus teruntuk pemilihan legislatif sangat kompleks dibandingkan kampanye Capres-cawapres. Pasalnya Caleg dalam satu Provinsi mencapai ribuan orang.
Menurutnya, yang paling efektif kampanye di kampus, masing-masing partai mengusulkan salah satu Calegnya untuk berkampanye, misal Caleg DPR RI, untuk mengutus salah satu untuk berkampanye. Begitupun dengan Caleg DPRD.
"Hal ini mungkin yang paling efektif, karena tidak mungkin semua kontestan akan diundang," ujarnya.
Hal tersebut juga tetap akan menyisakan kecemburuan sesama caleg di internal partainya masing-masing.
"Dalam pileg itu kan yang bersaing nomor urut 1 2 3. Jadi mungkin saja dalam konteks kampenye di kampus akan menimbulkan kecemburuan sesama calon dari partai yang sama," kata dia.
Ia pun mendorong pihak kampus untuk menerapkan asas keadilan dalam mengundang Caleg yang akan berkampanye. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Jalan, Samsudin: Sudah Saatnya Masyarakat Lampung Menikmati Jalan Mantap
Jumat, 20 Desember 2024 -
Polda Lampung Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Nataru 2024-2025
Jumat, 20 Desember 2024 -
434 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru 2024-2025 di Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Puji Raharjo: Dekatkan Umat dengan Ajaran Agama, Kehidupan Rukun dan Harmonis Akan Tercipta
Jumat, 20 Desember 2024