Diduga Korupsi KUR Tani, Rumah Ketua Gapoktan Bandar Dalam Lamsel Digeledah Kejari

Kejari Lampung Selatan saat menggeledah rumah Miskun Ketua Gapoktan Bandar Dalam terkait kasus dugaan korupsi KUR Tani. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan (Kejari Lamsel) melakukan penggeledahan di kediaman Miskun selaku Ketua
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, terkait
kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, Miskun sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh menerangkan, penggeledahan dilakukan hari Selasa (12/9), sekira pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
"Betul. Tadi sudah dilakukan tindakan penggeledahan rumah saudara Miskun di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo," ujar Kasi Intel saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Penggeledahan itu, dipimpin langsung oleh Kajari didampingi para Kasi dan Kasubagbin serta tim penyidik. Ditambah, tim pengamanan dari anggota Reskrim Polsek Sidomulyo.
BACA JUGA:
Dalami Dugaan Korupsi KUR Tani di Sidomulyo Lamsel, 2 Orang Mangkir Dipanggil
Kejari
Voland sapaan akrabnya melanjutkan, tim melakukan penggeledahan di dua rumah berbeda yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan dokumen terkait perkara dugaan korupsi.
"Lokasi pertama, di Dusun Kalimati, Desa Bandar Dalam. Kedua, di Dusun Muara III, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo," sambung Voland.
Penggeledahan itu, disaksikan oleh beberapa orang diantaranya Kepala Desa Bandar Dalam Suyadi, Eman selaku Kepala Dusun, Atoy, serta Santani dan Tri Purbokuncoro si penunggu rumah.
"Penggeledahan berjalan lancar, dan kondusif," ucap Kasi Intel .
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menambahkan, dalam penggeledahan itu, tim menemukan beberapa dokumen yang sebelumnya disimpan oleh Miskun.
"Ada sejumlah dokumen yang kami bawa, dan pastinya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang kami sidik," cetus Bambang Irawan.
Bambang Irawan menyatakan, meski masih berstatus sebagai saksi, namun Miskun sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman, saudara Miskun tidak ada di tempat. Dan, sudah 4 bulan tidak menempati rumahnya," tandas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kajari Lamsel Dwi Astuti
mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023
tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran
dana KUR Tani PT BNI Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Pada periode Juli hingga Desember 2022, ada 47
anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan
Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo sebesar
Rp2.171.282.106.
Tapi dalam penyaluran bantuan dana KUR Tani
terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1,6 miliar.
Modusnya, Dwi Astuti menambahkan, pengajuan
pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota
Gapoktan disalahgunakan.
Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan
pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Lalu, petani yang mengajukan pinjaman dana KUR
Tani, namun tidak mengelola uang tersebut, melainkan dikelola dan dikuasai oleh
Ketua Gapoktan Karya Tani.
"Kerugian total karena dari yang Rp2,1
miliar sudah dibayar tinggal sekitar Rp1,6 miliar, untuk penghitungan kerugian
negara keluar setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian
negara," timpal Kajari. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025