Rektor UBL Tidak Setuju Kampanye di Kampus Hanya Sabtu-Minggu, Ini Penjelasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. Yusuf Barusman menyatakan tidak setuju dengan adanya draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam draf PKPU itu disebutkan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus dibatasi hanya pada hari Sabtu-Minggu serta harus berada di lapangan atau Gedung Serba Guna (GSG) bukan di ruang kelas.
"Saya tidak setuju kalau hanya pada hari Sabtu-Minggu," kata Prof. Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2023).
Menurut Prof. Yusuf, justru dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperbolehkan kampanye di kampus adalah untuk meningkatkan pendidikan politik bagi para mahasiswa. Sehingga harus dilakukan pada hari saat kuliah, bukan justru hanya hari Sabtu-Minggu.
"Harus di ruangan kelas jangan di lapangan. Harus duduk ada diskusi, dan juga jangan hanya Sabtu-Minggu, kalau begitu namanya minjem ruangan," ujarnya.
Yang perlu dibatasi adalah soal atribut kampanye tidak diperbolehkan, membawa massa tidak diperbolehkan untuk pelaksaan diskusi yang lebih baik.
"Kalau harinya dibatasi malah gak efektif. Tujuan dengan diadakanya kampanye itu agar meningkatkan inklusifitas politik," katanya.
Baca juga : Draf PKPU: Kampanye Pemilu di Kampus Boleh Dilakukan Sabtu-Minggu
Terkait kemungkinan kampus berpihak kepada salah satu kontestan, ia mengatakan jika hal itu sulit dihindari. "Untuk keberpihakan itu sulit, karena siapa hati yang tau. Kuncinya itu ada di Rektornya," bebernya.
Menurutnya, sangat penting dan perlu ada diskusi di dalam ruang kelas bersama dengan kontestan politik atau peserta pemilu, dan itu dapat dilakukan dengan cara diskusi monolog di kampus. "Kecuali nanti ada monolog bergantian itu gak apa," ujarnya.
Secara terang ia mengatakan bahwa dirinya setuju dengan putusan MK soal kampanye di kampus, namun dirinya tidak setuju dengan pasal-pasal draf PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu yang dibatasi hari.
"UBL punya tanggung jawab untuk pendidikan kepada masyarakat khususnya pendidikan politik," terangnya.
Di dalam buku 'why contry fail' lanjutnya, negara gagal salah satunya karena partisipasi politik yang rendah, dengan diperbolehkanya kampanye di kampus hal ini akan menaikan gairah partisipasi politik.
"Kita harus berinteraksi di dunia luar khusunya dengan pendidikan politik. Misinya adalah neningkatkan inkusifitas politik. Mengapa negara gagal salah satunya adalah rendahnya partisipasi politik. Kampus punya daya kritis," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun pada Pasal 72A ayat 1, fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024 -
Bawaslu Lampung Cek Pencetakan Penambahan Surat Suara Pilkada di PT Gramedia
Minggu, 17 November 2024