• Kamis, 07 November 2024

Modus Open BO, Pasangan Kekasih Rampok Motor Hingga Uang Pria di Lampung Tengah

Jumat, 08 September 2023 - 11.57 WIB
668

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah -  Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Open BO, pada Kamis (7/9/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, awalnya korban Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kecamatan Pubian, Lamteng berkenalan dengan seorang gadis melalui sebuah aplikasi.

Perkenalan itu berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar hingga keduanya menemui harga kesepakatan.

"Kemudian tiba saatnya keduanya bertemu di sebuah kontrakan yang berlokasi di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar," kata Edi, saat memberikan keterangan, Jumat (8/9/2023).

Saat tiba di sebuah kontrakan, korban yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.

Kapolsek menjelaskan, setelah 10 menit  di dalam kontrakan wanita tersebut, tiba-tiba datang pria berinisial WS (22) warga Bandar Jaya Timur yang mengaku kekasih si wanita.

"Pria tersebut langsung marah menuding korban telah merampas kekasihnya," kata Kapolsek.

Saat itu juga korban mekanik diminta menyerahkan uang Rp2 juta jika ingin urusannya selesai, namun korban menolak.

"Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai," lanjutnya.

Pelaku juga mengambil secara paksa kontak motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol BE 2361 GC milik korban, namun korban mempertahankannya sehingga terjadi tarik menarik.

"Tali gantungan kuncinya terputus dan berhasil dirampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar kontrakan. Sedangkan para pelaku membawa kabur motor milik korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp23 juta lebih dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar,  melakukan olah TKP dan mendapati ciri-citi para pelaku.

Tak ingin para buruannya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gang di kawasan Bandar Jaya Timur.

"Lalu satu pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara sang wanita seorang berhasil kabur dan masuk DPO," terangnya.

Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Pasal 365 dan 368 KUHPidana," pungkasnya. (*)