Gasak Motor di Masjid Lamtim, Pemuda Asal Sumsel Diringkus Polisi
IR (25) pemuda asal Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan saat diamankan Polsek Way Jepara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda
IR (25) hanya bisa pasrah ketika diringkus polisi karena melakukan pencurian
sepeda motor di wilayah Lampung Timur.
Kini, warga Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku
Timur, Sumatera Selatan itu harus berurusan dengan Polsek Way Jepara Polres
Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar
mengatakan pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor terhadap korban
NA (22) yang merupakan mahasiswa.
"Peristiwa itu menimpa NA mahasiswa warga
Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Adapun kejadian pencurian tersebut pada Selasa
(5/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat itu korban sedang solat dzuhur di
masjid," ucapnya.
Ketika dilihat situasi aman, pelaku langsung
mengambil kunci motor korban yang disimpan di saku celana yang digantung tempat
penitipan.
"Pelaku langsung membawa kabur motor
korban," imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, korban yang mengalami
kerugian sekitar Rp 12 juta langsung melapor ke Polsek Way Jepara.
Petugas pun langsung melakukan serangkaian
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi
Polsek Way Jepara langsung menangkap pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu, 2 hari
setelah kejadian atau Kamis (7/9/2023) pukul 02.00 WIB," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha.
Kini pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Way Jepara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362
KUHPidana tentang pencurian.
"Dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









