Tidak Kapok, Residivis Asal Kotabumi Kembali Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu
Hendra (26) saat diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tak kapok masuk penjara,
residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu HU alias Hendra (26) kembali
diringkus polisi pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kini, warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu
harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan tersangka
HU ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu di jalan yang tidak jauh
dari rumahnya.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat
bahwa rumah tersangka kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut.
"Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya Rabu (6/9/2023).
Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti puluhan paket
sabu yang siap diedarkan oleh tersangka disimpan dalam 2 kotak rokok.
"Barang bukti itu sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18,61
gram," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis
kasus penyalahgunaan narkoba di Tahun 2020 lalu.
"Sekarang ditangkap kembali sebagai pengedar narkotika
jenis sabu-sabu," imbuhnya.
Teddy menjelaskan barang haram tersebut didapat tersangka dari
luar Lampung Utara.
"Tersangka nekat menjajakan narkoba karena tidak memiliki
pekerjaan," jelasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu senilai
belasan juta rupiah tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna
penyidikan lebih lanjut.
"Dalam penanganan kasus ini, kami masih melakukan proses
penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang
tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan
atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









