1.402 Alat Peraga Sosialisasi di Bandar Lampung Melanggar Aturan, Bawaslu Surati Parpol dan Bacaleg
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kota Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) tersebar di kota setempat yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota
Bandar Lampung Muhammad Muhyin mengatakan, pihaknya selama 3 bulan terakhir
telah melakukan inventarisir alat peraga sosialisi tersebut dan ditemukan
sebanyak bilboard 58 tidak sesuai, APS di pohon 373, APS di tiang listrik 384,
APS di sarana/gedung pemerintah 2, kemudian APS di tembok dan pagar rumah 547.
Muhyin menjelaskan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai
dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua
berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan.
"Jadi dimanapun tempat kalau dia ada unsur ajakan tidak
boleh seperti di tembok rumah itu sebenarnya gak masalah tapi kalau dia ada
unsur visi misi, nomer urut bacaleg, dan ajakan memilih itu tidak boleh,"
ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah melakukan inventarisir
dan juga melakukan himbauan dengan mengeluarkan surat teguran kepada partai
politik, Bacaleg, maupun Bacalon DPD RI yang memiliki APS yang tidak sesuai
agar dilakukan pencopotan oleh yang bersangkutan.
"Tugas kita itu memberikan himbauan itu langkah pencegahan
ke partai politik. Selain ke parpol ke calon DPD. Kita juga berkordinasi dengan
pemerintah kota Bandar Lampung dengan satpol-PP. Kami sifatnya hanya himbauan
dan peringatan begitu," katanya.
Hal itu katanya sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 terkait
ketentuan alat peraga kampanye. Kemudian PKPU nomer 3 tahun 2023 tentang
tahapan pemilu yang mana saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Pada hari ini kita sudah menyurati parpol dan DPD RI.
Personal Bacaleg juga kita surati yang melanggar aturan. Isi dari surat itu
adalah untuk Bacaleg dan parpol untuk mencopot alat peraga sosialisasi yang
tidak sesuai itu," tandasnya.
Terkait dengan maraknya pemasangan baliho baner Bacaleg itu, ia
menghimbau kepada kontestan untuk bisa menahan diri tidak melakukan kampanye
karen saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Kalaupun ingin menunjukkan
citra diri jangan sampai melanggar aturan.
"Yang boleh dilakukan adalah mepromosikan diri sendiri tapi
tidak boleh ada visi misi dan program kampanye," tutupnya.
Kemudian pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono
mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu RI dapat membuat regulasi sanksi yang jelas
tentang penertiban alat peraga sosialisasi Bacaleg.
Dengan tidak adanya regulasi mengenai sanksi yang jelas tersebut
kata Budiyono, tidak memberikan efek jera terhadap para pelanggar kontestan
pemilu.
"Menurut saya bawaslu RI harusnya membuat regulasi tentang
aturan pengunaan alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye," katanya.
Pemerintah Daerah kata Budiyono harus bertindak tegas untuk
menertibatkan alat peraga sosialisasi yang bertentangan dengan regulasi yang
saat ini telah berlaku.
"Belum adanya aturan tersebut pemerintah daerah harus bisa
menertibkan alat peraga yang menggangu keindahan lingkungan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Malam Ini, Kiki The Poters dan Kipas Tua Siap Guncang Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Timur
Minggu, 17 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Ardjuno Tegaskan Komitmen Bangun Lampung dari Desa, Bakal Tingkatkan Infrastruktur dan Pertanian
Sabtu, 16 November 2024 -
Ribuan Relawan Pemuda Lampung Bersatu Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Sabtu, 16 November 2024