• Selasa, 15 Juli 2025

SDN 1 Way Urang Lamsel Dibobol Maling, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap

Selasa, 05 September 2023 - 13.15 WIB
381

oyon Setiawan (20), Daffa Permata (22), dan Ferly Alamsyah (19), tiga dari empat pelaku pembobolan SD di Way Urang Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Empat orang pelaku pembobolan SDN 1 Way Urang, Kecamatan Kalianda, berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menerangkan, 4 orang pelaku pencurian yaitu Daffa Permata (22), Yoyon Setiawan (20) dan DLP (17) serta Ferly Alamsyah (19).

"Hari Minggu (3/9/2023) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku curat dengan TKP di SDN I Way Urang, Kecamatan Kalianda," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Sebelumnya, hari Jumat (1/9), kisaran jam 03.00 WIB, para pelaku menerobos masuk ruang kerja Kepala SDN I Way Urang Kalianda.

"Dengan cara merusak teralis dan jendela kemudian pelaku mengambil 3 buah laptop merk Asus dan Lenovo serta kamera merk Canon," sambung Kasat.

Setelah itu, pelaku keluar melewati pintu belakang ruangan dan kembali mencongkel jendela ruangan para guru untuk mencari barang berharga lainnya.

"Namun tidak ada barang yang diambil dari ruang guru," timpal Hendra.

Gegara pembobolan itu, pihak sekolah menanggung kerugian material sekitar Rp32,8 juta dan membuat laporan ke Polres Lamsel.

Paska menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel menggelar penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Tim mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi dua buah Laptop di wilayah Desa Gayam, Kecamatan Penengahan," terus Hendra.

Tepatnya, hari Minggu kemarin, berkisar jam 22 .00 WIB, polisi menciduk inisial DLP (17) di wilayah Kecamatan Penengahan dan saat diinterogasi ia mengakui melakukan pencurian di SDN I Way Urang Kalianda.

Dari keterangan itu, polisi kembali melakukan pengembangan lalu menangkap Daffa Permata, Yoyon Setiawan serta Ferly Alamsyah.

"Tersangka DLP sudah 6 kali melakukan pencurian serupa di wilayah Penengahan serta Kalianda, sedangkan Daffa Permata merupakan residivis di tahun 2020," urai Kasat.

"Dari tangan Ferly Alamsyah disita barang bukti 2 buah Laptop merk Asus dan Lenovo. Untuk barang bukti yang lainnya berupa satu unit laptop dan satu buah kamera masih dalam pencarian," tambah Hendra.

Keempat tersangka berikut barang bukti 2 buah laptop merk Asus dan Lenovo serta 2 pahat kayu, digelandang ke Mapolres Lamsel.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasat Reskrim. (*)