• Selasa, 15 Juli 2025

Dalam 4 Bulan, Polres Lamsel Ungkap Peredaran 22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja

Senin, 04 September 2023 - 13.04 WIB
152

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) berhasil mengungkap peredaran Narkotika sejumlah 22,36 kilogram sabu, 195 kilogram ganja dan 18.985 butir ekstasi dalam kurun waktu 4 bulan.

Hal itu, diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/9/2023).

"Kita mulai pengungkapan dari bulan Mei sampai Agustus 2023, total 20 tersangka," ujar Kapolres.

Yusriandi merincikan, dalam kurun waktu itu, ada sebanyak 8 ungkap kasus perkara Narkoba, pada hari Minggu (21/5), sekitar jam 16.00 WIB, Tim Opsnal Regu 1 Sat Narkoba mengamankan DK dan MA di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Lalu, dari pengembangan, polisi kembali menciduk D, S, di depan pom bensin Kalimalang, Bekasi, Jabar. Serta, D dibekuk di Cianjur, Jabar, berikut 10 kilogram sabu.

Pada hari Sabtu (27/5), sekitar jam 02.00 WIB, Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 kilogram berat bruto ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Selanjutnya, Kamis (29/6), jam 02.00 WIB, polisi mengamankan 20 kilogram ganja dan tersangka R di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pada Selasa (22/8), jam 21.00 WIB, polisi menangkap A dan MR bersama 356 gram sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Berikutnya, hari Sabtu (26/8), jam 01.00 WIB, polisi membekuk IM, ESF, MR dan S serta barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram dan 18.985 butir ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Hari Rabu (30/8), sekira jam 15.30 WIB, polisi menangkap MRD, MM dan SA bersama 7 kilogram sabu berbungkus teh cina di sebuah rumah makan di Bakauheni.

Terakhir, hari Sabtu (2/9), jam 01.00 WIB, Sat Res Narkoba meringkus ARK dan AA plus barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.

"Nilainya itu kurang lebih Rp16 miliar ya dari 8 laporan polisi berbagai jenis Narkotika baik itu ganja, sabu, maupun pil ekstasi yang Alhamdulillah bisa kita ungkap," urai Kapolres.

Dari ungkap perkara Narkoba itu, Polres Lamsel langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum.

"Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika pertama ada ganja 149, 36 kilogram, kemudian sabu seberat 9,99 kilogram jadi barang bukti yang kita musnahkan ini yang sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.

Dari puluhan tersangka Narkoba yang digulung Sat Narkoba Polres Lamsel, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga hukuman mati.

"Ancaman pidananya jelas, di Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang jelas itu ancamannya minimal 5 tahun kemudian seumur hidup dan hukuman mati," tegas Kapolres.

Yusriandi menekankan, Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengoptimalan pemberantasan tindak pidana Narkotika bersama dengan stakeholder terkait dan Direktorat Narkoba Polda Lampung.

"Kami menghimbau kepada semua masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak menggunakan Narkotika, kita akan tindak tegas manakala kita berhasil mengamankan dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika," tandas Kapolres Lamsel. (*)