Dalam 4 Bulan, Polres Lamsel Ungkap Peredaran 22 Kg Sabu dan 195 Kg Ganja

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian
Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) berhasil mengungkap peredaran Narkotika sejumlah
22,36 kilogram sabu, 195 kilogram ganja dan 18.985 butir ekstasi dalam kurun waktu 4 bulan.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP
Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di
Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/9/2023).
"Kita mulai pengungkapan dari bulan Mei
sampai Agustus 2023, total 20 tersangka," ujar Kapolres.
Yusriandi merincikan, dalam kurun waktu itu,
ada sebanyak 8 ungkap kasus perkara Narkoba, pada hari Minggu (21/5), sekitar
jam 16.00 WIB, Tim Opsnal Regu 1 Sat Narkoba mengamankan DK dan MA di area
pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Lalu, dari pengembangan, polisi kembali
menciduk D, S, di depan pom bensin Kalimalang, Bekasi, Jabar. Serta, D dibekuk
di Cianjur, Jabar, berikut 10 kilogram sabu.
Pada hari Sabtu (27/5), sekitar jam 02.00 WIB,
Tim Opsnal Regu 3 menangkap JM dan SMA berikut 100 kilogram berat bruto ganja
di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya, Kamis (29/6), jam 02.00 WIB,
polisi mengamankan 20 kilogram ganja dan tersangka R di Seaport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni. Pada Selasa (22/8), jam 21.00 WIB, polisi menangkap A dan
MR bersama 356 gram sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Berikutnya, hari Sabtu (26/8), jam 01.00 WIB,
polisi membekuk IM, ESF, MR dan S serta barang bukti berupa sabu seberat 5
kilogram dan 18.985 butir ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Hari Rabu (30/8), sekira jam 15.30 WIB, polisi
menangkap MRD, MM dan SA bersama 7 kilogram sabu berbungkus teh cina di sebuah
rumah makan di Bakauheni.
Terakhir, hari Sabtu (2/9), jam 01.00 WIB, Sat
Res Narkoba meringkus ARK dan AA plus barang bukti Narkoba jenis ganja seberat
50 kilogram.
"Nilainya itu kurang lebih Rp16 miliar ya
dari 8 laporan polisi berbagai jenis Narkotika baik itu ganja, sabu, maupun pil
ekstasi yang Alhamdulillah bisa kita ungkap," urai Kapolres.
Dari ungkap perkara Narkoba itu, Polres Lamsel
langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki
ketetapan hukum.
"Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika
pertama ada ganja 149, 36 kilogram, kemudian sabu seberat 9,99 kilogram jadi
barang bukti yang kita musnahkan ini yang sudah mendapatkan penetapan dari
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” terangnya.
Dari puluhan tersangka Narkoba yang digulung
Sat Narkoba Polres Lamsel, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga
hukuman mati.
"Ancaman pidananya jelas, di Undang
Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang jelas itu ancamannya minimal 5 tahun
kemudian seumur hidup dan hukuman mati," tegas Kapolres.
Yusriandi menekankan, Polres Lampung Selatan
akan terus melakukan pengoptimalan pemberantasan tindak pidana Narkotika
bersama dengan stakeholder terkait dan Direktorat Narkoba Polda Lampung.
"Kami menghimbau kepada semua masyarakat
khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak menggunakan
Narkotika, kita akan tindak tegas manakala kita berhasil mengamankan dan
mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika," tandas Kapolres Lamsel.
(*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025